Bagian Hukum dan HAM Pasangkayu Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

0 comments

PASANGKAYU, BB – Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Pasangkayu menggelar Sosialisasi undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang di gelar di hotel Mutiara, kota Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (8/3/2023)

Saat menyampaikan materi, Irsadi Ramadhani menjelaskan Pembentukan prodak hukum, undang undang sampai peraturan Daerah di sana itu kualitasnya jauh lebih tinggi dari pada Indonesia, kalau di Indonesia masuk dalam kategori sangat rendah kualitasnya perundang undangan, kalau banyak sangat banyak, tetapi kualitasnya sangat rendah, padahal kita punya undang-undang yang mengatur tentang undang undang, jadi membuat peraturan itu sudah di atur dalam peraturan jadi kualitas yang ada jauh di bawa standar.

Pemerintah dalam melakukan pembuatan hukum itu harus di dasarkan pada peraturan, pemerintah tidak bisa melakukan tindakan apa bila tidak di dasarkan sebuah aturan, “mislanya pemerintah Daerah apabila menarik retribusi parkir, ketika pemerintah tidak mempunyai dasar hukum dalam bentuk peraturan Daerah, maka itu di anggap sebuah dalam tanda kutip perampokan kepada masyarakat itu konsekuensi dari negara Hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, Profesi apa pun kata dia, semua kebijakan publik itu harus di tuangkan dalam peraturan, dimana kita sebagai objek yang akan di tujuhkan atau agretasnya sebuah kebijakan itu harus melakukan upaya atau minimal meminta haknya untuk berpartisipasi komarsyal dalam pembentukan perundang undangan.

“Oleh karena itu perlu kita apresiasi bagian Hukum dan HAM Kabupaten Pasangkayu, karena membuka ruang untuk menyampaikan hal hal yang sifatnya prestatif kepada masyarakat secara umum agar bisa memahami hal hal bagaimana hak hak bisa berpartisipasi dengan makna itu,” jelasnya.

Turut hadiri asisten I bidang Pemerintahan dan kesra Yunus, Kabag hukum dan HAM Mulyadi, Pemateri Irsadi Ramadhani dan OPD lingkup Pasangkayu. (Arif)

You may also like