PEMALANG, BB – Fakta demi fakta kembali terungkap dalam persidangan terkait kasus korupsi jual beli jabatan Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo, di Persidangan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023)
Terbaru, uang hasil korupsi Bupati nonaktif Pemalang yang diperoleh dari suap jual beli jabatan itu diduga turut mengalir ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
Dalam sidang itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, diminta memberikan keterangan di persidangan.
Dalam keterangan di bawah sumpah, Fahmi mengatakan PPP Pemalang memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke Bupati, total bantuan yang diberikan Rp963 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu seperti dikutip dari selopos.com
Kata dia, adapun bantuan uang yang diberikan terdakwa besarnya bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 259 juta. Uang tersebut, bantuan untuk berbagai kegiatan PPP Kabupaten Pemalang.
Politisi PPP yang juga Anggota DPRD Kabupaten Pemalang itu menyebut, besaran bantuan terbesar mencapai Rp 578 juta yang diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.
Lanjut dianya, dalam proses pencairan bantuan dari terdakwa Mukti Agung Wibowo seluruhnya dilakukan oleh orang dekat Bupati yakni Adi Jumal Widodo.
“Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal,” katanya.
Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan. Fahmi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.
Meski demikian, Fahmi mengaku sumbangan ke PPP itu merupakan bagian komitmen Mukti Agung saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021. Kala itu, Mukti Agung berjanji siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.
“Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih,” tambahnya.
Terhadap kesaksian politikus PPP tersebut, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan partai yang dipimpin oleh saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung.
“Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan. Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.
Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta. (USM)