Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Pemalang, Ada Wanita Muda Ngaku di Biayai Hingga Puluhan Juta

0 comments

PEMALANG, BB – Sidang Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo terdakwa kasus jual beli jabatan kembali menemukan fakta baru. Kali ini, Bupati Pemalang (nonaktif) itu membiayai kebutuhan hidup seorang wanita muda di Jakarta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023) saat memeriksa seorang wanita muda bernama Kathlin Ikaliana sebagai saksi dalam persidangan.

Saksi (Khatlin Ikaliana) dalam keterangannya di persidangan mengaku menerima sejumlah uang puluhan juta rupiah dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp 60 juta melalui transfer dan tunai.

“Semua untuk kepentingan pribadi saya,” kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu seperti dikutip dari Antara Jateng.

Dari uang sebanyak itu, lanjut dia, sekitar Rp22 juta diperuntukkan menyewa apartemen selama dua bulan pada 2022.

“Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan,” katanya.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah.

Beberapa perjalanan dinas yang pernah diikuti antara lain saat kunjungan ke Bali dan Bandung.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Sidang digelar secara hibrid di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta. (USM)

You may also like