Satnarkoba Polres Sigi Tangkap Pria Pengedar Sabu Masuk Desa

by redaksi
0 comments

SIGI, BB — Pria berinisial AY usai menjalani pemeriksaan langsung dijebloskan ke balik sel Mapolres Sigi. Warga Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru ini tertangkap tengah menguasai barang haram jenis sabu seberat 2,36 gram.

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, penangkapan pria AY dari informasi warga yang ditindaklanjuti. Disebutkan bahwa AY acap kali mengedarkan sabu.

“Awalnya ada informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pria AY acap kali mengedarkan sabu. AY jual sabu senilai Rp100 ribu dalam satu paket. Kami kemudian bergerak ke lokasi yang ditujukan. Pada Kamis (2/3/2023) Hasilnya AY berhasil diamankan. Dari tangannya turut diamankan barang bukti berupa 15 saset diduga berisi sabu seberat 2,36 gram, selain itu ada 15 saset kosong dan 3 saset kosong berukuran sedang, 2 buah sendok terbuat dari pipet,” jelas Kasat Narkoba, Minggu (5/3/2023)

Dari hasil introgasi, AY mengaku bahwa barang haram yang sita itu adalah barang haram miliknya sebelum diamankan petugas kepolisian.

“Pelaku AY ini mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang beralamat di Kelurahan Tatanga Kota Palu. Kemudian AY menjual barang haram tersebut. Kini AY mendekam di Mapolres Sigi,” tanda Kasat Narkoba. (***)

Editor: Arjuna Sakti

You may also like