Pengedar Sabu Asal Luwuk Sulteng Disergap Saat Sedang Mengantar

by redaksi
0 comments

WAJO, BB — Satuan Narkoba Polres Wajo menggiring pria berinisial DD (33), ke ruang penyidik setelah tertangkap sebelumnya. Polisi sebut jika DD merupakan pengedar antara provinsi yang diduga kuat memiliki jaringan.

Dengan demikian oleh penyidik pria asal Luwuk Sulawesi Tengah ini (DD), disangkakan dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman  hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Abd. Haris Nicholaus mengatakan, DD merupakan target operasi (TO) Polres Wajo yang selama ini di uber-uber. Dan DD berhasil ditangkap saat sedang mengantarkan barang haramnya itu.

“Kami yang sedang menyelidiki orang yang selama ini menjadi target operasi yakni DD dan informasi yang kami terima jika DD sedang mengantar Narkotika jenis sabu, dengan cepat kami bergerak mengejarnya. Alhasil, DD berhasil kami sergap di Desa Inrello, Kecamatan Keera. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu 4 bal atau sekitar 200 gram,” kata AKP Abd. Haris Nicholaus didampingi Kanit Idik II Ipda Muhlis, Minggu (5/3/2021)

Setelah barang bukti dirampungkan selanjutnya DD dan barang buktinya digiring ke Mapolres Wajo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Pelaku DD berstatus bandar. Olehnya itu kami berupaya untuk memutus jaringan pelaku ini agar masyarakat Wajo terhindar dari bahaya Narkoba. Kami juga meminta masyarakat agar tidak sungkan memberikan informasi terkait narkoba,” pungkasnya. (***)

Editor: Arjuna Sakti

You may also like