MAKASSAR, BB — Sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea dikepung beberapa pria bersenjata yang merupakan Unit Reskrim Polsek Tamalanrea. Dari balik pintu rumah tersebut keluarlah seorang lelaki dengan tangan terikat dalam kawalan petugas kepolisian.
Selanjutnya lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bentor tersebut digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan dugaan pencurian motor.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS membenarkan penangkapan terduga pelaku pencuri motor tersebut. Kata dia, informasi yang diterimanya oleh Mapolsek Tamalanrea menyebutkan jika lelaki yang diamankan berinisial AK alias Ako (34), diduga kuat merupakan pelaku pencurian motor di parkiran depan SMPN 12 Jalan Perumahan Dosen Tamalanrea beberapa waktu lalu.
“Penangkapan Ako dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tamalanrea menindaki laporan kehilangan motor yang dilaporkan korban. Selain mengamankan Ako turut pula disita barang bukti satu unit motor Honda Scoopy warna hitam,” kata Kompol Lando, Minggu (5/3/2023)
Motor yang disita sambungnya adalah motor yang diparkir dalam rumah terduga. Dimana usai terduga menjarah motor depan parkiran SMPN 12, ia kemudian menungganginya sembari langsung kerumahnya dan memarkir diparkiran rumahnya.
“Jadi saat terduga beraksi menjarah motor diparkiran depan SMPN 12. Motor korban dengan mudah dibawa kabur. Dan terduga kala menguasai motor korban langsung pulang ke rumahnya menyembunyikan motor dijarahnya itu,” jelas Kompol Lando.
Sebelumnya Polsek Tamalanrea menerima laporan kehilangan motor, menurut keterangan korban bahwa motornya hilang saat dirinya memarkir motornya.
“Kata korban, ketika itu dirinya sedang keburu-buru sehingga saat memarkir motornya ia lupa mengambil kuncinya. Jadi saat dalam keadaan tercolok sehingga terduga dengan mudah membawa kabur motor korban. Kini terduga pelaku dan barang buktinya sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)
Editor: Arjuna Sakti