MAKASSAR, BB — Dua orang pelaku dalam tindak pidana penganiayaan digiring ke ruang penyidik Unit Reskrim Polrestabes Makassar setelah keduanya terlapor oleh korbannya.
Aksi kedua pelaku menganiaya korban ini sempat viral di media sosial mereka masing-masing berinisial AD (20), merupakan Selebgram dan rekannya MM (20), kepada polisi pun keduanya tak bisa berkelit, keduanya mengaku menganiaya korban (Dhea Puspita), yang merupakan Kostumernya dengan secara spontan.
Meski alasannya ke penyidik menjelaskan sebab akibat sampai menganiaya korban. Namun oleh penyidik menjeratnya dengan pasal 170 ayat (1), juncto pasal 351 subsider pasal 55 KUHP. Dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol menjelaskan, pelaku AD dan MM diamankan dari aduan yang ditindaklanjuti serta beredar video viral dugaan penganiayaan dilakukan oleh keduanya terhadap korban mengakibatkan korban benjol pada bagian dahi.
“Kronologi awal saat terjadi transaksi antara pelaku dan korban. Dimana pelaku AD ini memasarkan baju bekas lewat Online dibantu rekannya MM. Korban kemudian memesan baju tersebut dan mengirim uang. Karena barang kiriman itu tak kunjung datang korban kemudian membatalkan pesanannya. AD (pelaku), geram dengan ulah korban membatalkan pesanannya. Padahal barang sudah siap dikirim. AD kemudian mendatangi kosan korban pada Jumat (17/2/2023), disaat mereka bertemu terjadi adu mulut berujung pengeroyokan dilakukan AD bersama rekannya MM terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (1/3/2023)
Akibat penganiayaan itu lanjutnya, korban mengalami benjol pada bagian kepala, luka pada bagian kepala, sakit pada bagian perut dan lengan setelah mendapat tendangan.
“Dua pelaku ini ada yang memukul korban ada yang pegang tangan korban sehingga dengan leluasa menganiaya korban. Dengan kejadian ini motif pelaku menganiaya karena pembatalan pesanan baju bekas yang di pesan korban,” tandasnya. (***)
Editor: Arjuna Sakti