Sofyan, Warga Sukamaju. (SD)
SINJAI, BB — Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe kabupaten Sinjai memuji pelayanan dikantor des.
Hal tersebut disampaikan oleh Sofyan, salah satu warga dusun Tombolo saat dirinya mengurus kelengkapan administrasi pencatatan sipil di kantor desa Sukamaju beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah pelayanannya bagus,ramah dan sopan ” ucapnya kepada beritabersatu.com Selasa (28/2/2023).
Kata dia, pengurusan kelengkapan administrasi pencatatan sipil muda dan cepat.
” Hanya beberapa menit Alhamdulillah surat pengantar yang saya urus selesai, dan saya merasa senang karna tidak perlu menunggu lama dan membuang-buang waktu ” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pelayanan publik tentunya mengacu pada UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 34, masyarakat berhak mendapatkan perlakuan adil,cermat,santun dan ramah, sehingga tidak memberikan putusan yang berlarut-larut.
Penyelenggaraan pelayanan publik juga dituntut profesional, tidak mempersulit dan menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi.
Bahkan, petugas pelayanan publik dilarang membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan.
Merek juga diwajibkan terbuk dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan.
Masyarakat juga berhak menerima informasi yang valid atau benar. Serta petugas tidak boleh menyalahgunakan informasi,jabatan,atau kewenangan yang dimiliki. (SD)