TEGAL, BB – Kantor Bea Cukai Tegal musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pemusanahan jutaan batang rokok tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Bea Cukai Tegal, Kamis (23/2/2023)
Barang bukti jutaan batang rokok ilegal tersebut, merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai selama periode 1 Januari hingga 20 Juni 2022. Dengan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan ditaksir sebesar Rp 11.153.621.160,00 dan diperkiraan total potensi kerugian negara ditaksir sebesar
Rp 7.485.035.099,00 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan mengatakan bahwa, pemusnahan rokok ilegal tersebut, bagian dari menjalankan fungsi Community Protector.
Menurutnya, 9.7 juta batang rokok ilegal ini sudah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-419/MK.6/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
“Sebanyak 9.7 juta batang rokok ilegal periode yang terkumpul dari 1 Januari sampai 1 Juni 2022 tersebut didapat dari empat puluh tujuh penindakan di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal (Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang) yang merupakan perlintasan dan/ atau jalur distribusi,” kata Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan pemusnahan ini merupakan wujud dari kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum. Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pimpinan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Pemusnahan terhadap barang-barang tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin shreder dan kemudian dibakar di lokasi pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan. Kerjasama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse Reduce dan Recycle.
“Rokok ilegal ini sangat merugikan keuangan negara karena tidak ada pita cukainya. Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam membrantas rokok ilegal,” kata Yudi
Sementara Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Rofiq menambahkan, bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara.
“Dengan tidak mau mengurus dan membayar cukai, maka sudah jelas berapa banyak pemasukan negara yang hilang,” tutur Rofiq.
Disamping itu, rokok ilegal juga tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan dan juga akan membahayakan kesehatan orang yang menghisapnya.
Sementara perusahaan-perusahaan rokok legal, dikatakan Rofiq justru taat aturan dan meminta untuk bertindak sportif.
“Mereka yang legal selain turut memberikan pemasukan kepada negara juga sudah mempekerjakan ribuan orang,” kata Rofiq.
Kegiatan pemusnahan tersebut, secara simbolis memusnahkan rokok dengan cara dibakar secara bersama-sama yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng D.I.Y, Kepala KPKNL Tegal, Forkopimda, Satpol PP Kota Tegal, Kasat Pol PP Pemalang, dan unsur Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai. (USM)