Diduga Konsumsi Narkoba, Dua Oknum ASN di Lutra dan Seorang Rekannya Diamankan Polisi

0 comments

LUTRA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan dua orang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Pemkab (pemerintah kabupaten) Luwu Utara dan satu rekannya, yang diduga menkonsumsi Narkoba jenis Shabu.

Adapun ketiga orang pelaku diamankan polisi pada tanggal 19 Februari di tempat yang berbeda.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara.

“Dua pelaku yang diamankan personil ini berstatus ASN yakni RA (43), dan SU (39), sedangkan RS (24) ini adalah warga sipil. Ketiganya diamankan ditempat yang berbeda,” Kata AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/02/2023) saat jumpa pers.

Dari ketiga tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi Shabu seberat 0,6 gram dan alat isap Shabu.

Ia juga menyebutkan bahwa selain tiga orang pelaku yang diamankan, masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran kepolisian.

“Masih ada satu orang yang kita kejar berinisial A dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” Ujar AKBP Galih Indragiri.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut akan kita sangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Kaisar)

You may also like