Keberatan Atas Lelang Eksekusi Kliennya, Kuasa Hukum Lourens Mangontan SH Ancam Gugat KPKNL Kota Tegal

0 comments

PEMALANG, BB – Kuasa Hukum Lourens Mangottan SH mengaku keberatan dengan rencana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal akan melelang objek-objek aset milik kliennya PT Bumi Praya Mulya sebelum perkaranya in kracht.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Lourens Mangontan SH melalui Press Release yang diterima Beritabersatu.com, Selasa (21/2/2023) sore.

Kuasa hukum PT Bumi Praya Mulya itu, juga menegaskan bakal melayangkan gugatan perdata terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Tegal jika pelaksanaan lelang eksekusi itu dilakukan sebelum perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewesjide).

“Kami sudah melayangkan surat ke KPKNL Kota Tegal terkait keberatan terhadap lelang eksekusi dan proses lelang eksekusi ditunda. Tapi tak juga digubris. Kalau keberatan kami tak diperhatikan, kami akan ajukan gugatan perdata,” tegas Lourens.

Menurutnya, penundaan lelang harusnya dilakukan jika memperhatikan Buku II yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republika Indonesia. Disitu dijelaskan, perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang barang bergerak dan barang tidak bergerak (Pasal 207 (3) HIR atau Pasal 227 Rbg).

“Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau Pasal 227 Rbg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan. Apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri,” paparnya.

Lourens mengungkapkan, kliennya (PT Bangun Praya Mulya) mengajukan pinjaman ke pihak terlawan PT Bank QNB Tbk pada 2016 lalu. Saat itu kliennya dijanjikan Rp 100 milliar, namun hanya cair Rp 58 milliar. Kemudian diketahui PT Bangun Praya Mulya mengalami kolabs tahun 2017.

“Tahun 2017 klien saya teriak, kan ada regulasi dari perbankan, kalau orang sudah macet harusnya bank kasih stimulan tapi diabaikan. Tahun 2020 klien saya baru ditegur, dalam posisi hutangnya sudah menumpuk ratusan milliar rupiah (Rp 150 milliar),” terang Lourens Mangontan SH.

“Jadi ada pembiaran dari kreditur untuk menumpuk hutangnya,” imbuh kuasa hukum PT Bangun Praya Mulya.

Dalam perkara ini, Lourens Mangontan melihat adanya potensi masalah hukum baru dan lebih luas jika lelang eksekusi tetap dilaksanakan KPKNL Kota Tegal ditengah perkara yang masih berjalan dan masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Bagaimana jika nanti banding kami di Pengadilan Tinggi itu ada benarnya dan aset pelawan (PT Bangun Praya Mulya) itu sudah laku terjual? itu kan masalah hukum baru. Kasihanlah orang yang beli (ikut lelang),” paparnya.

Hingga berita ini diturunkan belum mendapat keterangan dari pihak KPKNL Kota Tegal mengenai persoalan permohonan penundaan lelang eksekusi objek-objek hak tanggungan PT Bangun Praya Mulya tersebut. (USM)

You may also like