LUTRA, BB — Oknum kepala desa Pongko, kecamatan Bone-Bone, kabupaten Luwu Utara RZ dilaporkan ke Mapolres Luwu Utara, atas dugaan penganiayaan anak dibawa umur.
Adapun penganiayaan anak gadis dari orang tua Basmar ini dipicu dari kesalahpahaman saja.
Awalnya orang tua korban sempat melaporkan ke Mapolsek Bone-Bone beberapa hari yang lalu, namun dilimpahkan ke Mapolres Luwu Utara.
Basmar orang tua korban kepada Beritabersatu.com menyebutkan bahwa pagi tadi saya dan istri saya menemani anak saya yang telah di aniaya oleh RZ (oknum kepala Desa Pongko) untuk melaporkan tindak kekerasan yang telah dialami anak saya, Kamis 16 Februari 2023.
” Saya tidak terima atas perlakuan oknum kepala Desa ini, seharusnya dia memberikan contoh kepada masyarakat bukan malah sebaliknya,” ungkap Basmar, Senin (20/02/2023)
Ia berharap agar pihak kepolisian segera bertindak apalagi anak saya yang di aniaya ini masih dibawah umur.
Sementara itu Unit PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Luwu Utara Aipda Yuliani menyebutkan bahwa kasus ini masih tahap lidik, baru.pemeriksaan korban dan satu saksi (ibu korban), dan mengenai umur apakah dia berstatus dibawa umur belum bisa kita pastikan karena akta Kelahiran korban besok baru dia bawa jangan sampai sudah dewasa.
“Untuk saat ini baru di buatkan pemanggilan terhadap oknum kepala desa tersebut,” tutupnya. (Kaisar)