4 Perampok di Minimarket Andi Djemma yang Viral Dibekuk

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Pelarian komplotan perampok yang beraksi di Minimarket Jalan Andi Jemma, akhirnya terhenti, mereka satu persatu dibekuk di lokasi berbeda. Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar yang diterjunkan menguber pelaku hingga mereka berjumlah empat orang pelaku (perampok), berhasil tertangkap.

“Ada empat pelaku perampokan berhasil kami tangkap, penangkapan terhadap mereka dari hasil penyelidikan terkuak dilakukan dengan lebih dulu mengambil barang bukti CCTV di lokasi. Dari situ pelaku teridentifikasi. Dan salah satu pelaku lebih dulu diamankan dia berinisial BD ditangkap di Jalan Sultan Alauddin. Dari  nyanyian BD hingga terungkap tiga rekannya setelah BD mengakui keterlibatan dirinya,” jelas Subnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah, Kamis (16/2/2023)

Proses pengembangan dilakukan Jatanras Polrestabes Makassar dengan menggiring BD untuk menunjuk keberadaan rekannya. Dan hasilnya tiga rekannya yakni H (18), FS (20), dan RH (23), berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

“Dari keterangan, salah satu dari empat pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya (RH), betul saja masuk ke Minimarket dengan membawa senjata tajam berupa samurai dan mengancam karyawan Minimarket pada bagian kasir, saat korban (karyawan), ketakutan RH menjarah uang Rp300 ribu. Dan uang tersebut digunakan membeli minuman keras (Miras). Jadi RH ini yang dalang dari perampokan tiga rekannya berada diluar saat beraksi,” kata Iptu Nasrullah.

Sebelumnya kata Iptu Nasrullah, aksi perampokan dilakukan pelaku. Itu viral dimedia sosial, salah satu dari ke empat pelaku masuk ke dalam Minimarket dengan mengancam karyawan dengan samurai, pelaku juga berhasil menjarah uang senilai Rp300 ribu.

“Kasus perampokan dilakukan pelaku sudah dalam penanganan Unit Reskrim Polrestabes Makassar, mereka empat pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kini RH dan kawan kawannya telah diamankan,” pungkasnya. (***)

Editor: Arjuna Sakti

You may also like