Sat Lantas Polres Pasangkayu lakukan Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas di Sekolah

0 comments

PASANGKAYU, BB – Kecelakaan lalu lintas anak di bawah umur sering kali terjadi, bukan hanya di kota – kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Sejauh pengamatan kita, pelajar bahkan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sudah diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia dan kematangan pola pikir, mereka belumlah pantas untuk itu.

Maka dari itu, dalam Ops Keselamatan Marano 2023 ini, peran Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar bisa merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan dari pada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.

Satuan Lalu Lintas melalui program Polisi sahabat anak, Police Goes To School dan Police Goes To Campus, telah rutin turun ke sejumlah PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi yang ada di Atambua, mengajak mereka (pelajar/mahsiswa) untuk tertib berlalu lintas.

Ps. Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pasangkayu Aipda Sarjono menyampaikan tentang etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan.

“Kita sampaikan ke pelajar kalau belum punya SIM, jangan dulu bawa motor. Kadang ada siswa SMP yang membawa (motor) lalu dititipkan ke tetangga sekolah atau parkir umum, itu tidak boleh. Sebaiknya menggunakan transportasi umum, supaya terhindar dari laka lantas dan kena sanksi dari Kita,” kata Kasat Lantas Polres Belu AKP Harman Rumenegge Sitorus, SIK.

“Selain itu, kita juga sampaikan ke pelajar kalau diantar atau dijemput oleh orang tuanya menggunakan sepeda motor agar memakai helm SNI untuk melindungi dari benturan. Kalau sudah cukup umur, berkendara harus punya SIM, pakai helm dan tidak boleh kebut-kebutan,” tuturnya.(Arif)

You may also like