BONE, BB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bone dalam proses Pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc Penyelanggaran Pemilihan Umum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Bone Pemilu 2023 beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bone, M. Ridwan Huzaifah menjelaskan, pihaknya akan mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran pada Senin 6 Februari 2023 pekan ini.
Ridwan juga menyatakan, bila keputusan Bawaslu Kabupaten Bone untuk melaksanakan sidang merujuk hasil rapat pleno yang dilakukan pada hari Rabu 1 Februari 2023 kemarin, atas laporan yang dimasukkan oleh masyarakat Saudara Malil Kulul Hakulu Mubinl pada Senin 30 Januari 2023 pekan lalu.
“Kemarin kami sudah melakukan rapat pleno dan kami secara kolektif kolegial memutuskan bahwa laporan tersebut kami tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran Administratif,” ungkap Ridwan, kamis (2/2/2023)
Sebelumnya, Malil melaporkan KPU Kabupaten Bone ke Bawaslu Kabupaten Bone, khususnya terkait keterlambatan informasi Pengumuman Hasil Seleksi wawancara calon PPS yang mana pengumuman tersebut di jadwalkan pada tanggal 21 s.d 23 Januari 2023.
Namun diumumkan pada tanggal 24 Januari 2023 serta tidak adanya transparansi nilai hasil Tes wawancara tersebut.
Ridwan juga berharap, dalam sidang perdana nantinya, KPU Kabupaten Bone sebagai pihak terlapor bisa langsung memberikan tanggapannya. Lanjut kata Ridwan, Bawaslu Kabupaten Bone juga melayangkan surat sidang ke KPU Kabupaten Bone.
“Yang dilaporkan KPU secara kelembagaan. Kalau kita melihat laporan dari pelapor itu kita sudah masuk persoalan adanya pelanggaran kode etik tetapi secara umum ada berkaitan dengan tata cara dan mekanisme,” jelas Ridwan.
“Berkaitan dengan etik, tentunya kita akan melihat fakta-fakta persidangan. Jadi kalau memang ada pelanggaran etik perilaku yang dilakukan atau tidak nanti kita lihat,” pungkasnya. (Iwan)