PALU, BB — Dua tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diringkus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan jumlah barang buktinya berupa sabu seberat 3 Kg dan uang senilai Rp200 juta. Kini kedua tersangka MR alias KI (21), dan RS alias CK (22), mendekam di rumah tahanan Kelas II A Palu.
Kedua tersangka setelah penyidik Polda Sulteng menyerahkan berkas tahap ke dua penyidikan ke Kejaksaan Negeri Palu. Oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah mendalami berkas perkara kedua tersangka.
Hasilnya JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu Tentang Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dengan nomor Print76/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan nomor Print78/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari 2023, dengan tempat Penahanan di Rutan Kelas IIA Palu Sulawesi Tengah.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purya, SH, MH, dikantornya. Rabu, (25/1/2023). Dia menjelaskan terdakwa menyiapkan 3 kilogram shabu yang di jual 2 kilo di dua lokasi berbeda.
“Jadi Shabu yang dikuasai kedua tersangka seberat 3 Kg itu. Terdakwa menjualnya satu kilo perkilo di Kelurahan Kayumalue dan 1 kilogram di jual di Kelurahan Tavanjuka serta sisanya 1 kilogram itu disimpan bersama uang senilai 200juta dari hasil penjualan. Polisi pun menyita barang bukti terdakwa saat penggeledahan dirumah terdakwa,” jelas Nyoman Purya menambahkan.
“Perbuatan keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kini tersangka mendekam di rutan kelas II A Palu Sulawesi Tengah,” tandasnya. (RN)
Editor: Arjuna Sakti