PASANGKAYU, BB — Sepak terjang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial H. H (54), yang merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu yang dikenal lihai kala beraksi akhirnya terhenti sementara waktu setelah disergap sejumlah Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu.
H. H saat itu tengah melakukan transaksi langsung tertangkap sehingga tak bisa berkelit dihadapan petugas kepolisian. Tidak sampai disitu polisi melakukan pengembangan kasus H. H usai dimintai keterangan sementara. Alhasil, lagi-lagi barang bukti yang dikuasainya berhasil diamankan.
“Pengungkapan kasus ini dari informasi yang kami tindaklanjuti menyebutkan bahwa adanya warga yang kerap melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di Jalan Trans Desa Makmur Jaya, kami bersama personel bergerak ke lokasi tersebut dengan lebih dulu menyelidiki orang yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya tersebut. Dengan melihat gelagat seorang perempuan yang sudah intai itu sedang transaksi di pinggir Jalan, dengan cepat kami menyergapnya. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 2 sachet sabu, selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke Polres Pasangkayu untuk diperiksa,” kata Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, Selasa (24/1/2023)
Menurut penuturan pelaku (H.H), bahwa betul dirinya menguasai barang haram berupa sabu dan melakukan transaksi ke pelanggannya ke di pinggir jalan.
“Modus pelaku ini, ia melakukan transaksi dipinggir Jalan ke pelanggannya, disaat pelaku hendak transaksi, kami pun menyergapnya. Setelah mengambil keterangan pelaku dan mengakui bahwa barang haram yang sebelumnya kami sita adalah barang miliknya dan juga mengakui bahwa masih ada barang haram yang dikuasainya disimpan di rumahnya. Tanpa menunggu lama kami langsung bergerak ke rumah pelaku. Hasilnya ditemukan barang bukti 2 sachet sabu dalam dompet warna cokelat motif bunga, 4 sachet/ paket plastik bening kecil klip biru kosong, 1 sachet / paket plastik besar klip merah kosong, 1sendok plastik terbuat dari pipet warna kuning dan 3 lembar tisu warna putih,” jelas Iptu Adrian.
Perwira dua balok dipundaknya ini menyebutkan barang bukti yang disitanya bruto sabu seberat 2,38 gram. Dan atas perbuatan yang bersangkutan, ia dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Arif)
Editor: Arjuna Sakti