Maling Curanmor Terjatuh Dikejar Warga Belik, Rekannya Buron

by redaksi
0 comments

PEMALANG, BB — Aksi Pria berinisial SS (53), yang hendak membawa kabur motor korbannya digagalkan oleh warga setelah sebelumnya terjatuh dari motor dikemudikan yang merupakan motor korbannya.

Warga selanjutnya mengamankan SS bersama barang bukti korbannya sembari menyerahkan SS dan barang buktinya ke aparat kepolisian Polsek Belik Polres Pemalang.

Kepada polisi, SS mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya hendak membawa kabur motor korban setelah sebelumnya merencanakan bersama rekannya yang kini masih buron.

“Modus pelaku ini, berpura-pura jadi pembeli terhadap korban. Dimana korban kala itu memosting motornya yang hendak dijual. Salah satu pelaku yang masih buron ini hendak melakukan transaksi ke korban dan janjian untuk bertemu korban di lokasi yang ditujukan di depan bengkel motor Desa Belik. Tidak lama kemudian pelaku datang dan membonceng pelaku SS yang diduga keduanya telah merencanakan aksi pencurian,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, Jumat (21/1/2023)

Dikatakan, saat korban dan SS bertemu. Akal bulus SS mulai beraksi, ia meminta untuk melihat STNK motor korban setelah melihat motor korban dalam posisi standar dan kuncinya masih tercolok sehingga begitu mudah pelaku bawa kabur.

“Ketika pelaku melihat posisi motor korban dalam posisi standar dan kuncinya masih tercolok. Pelaku kemudian meminta STNK korban dengan alasan hendak mencoba motor korban sembari menyuruh korban mengambil tas yang jaraknya sekitar 8 meter dari motor korban. Begitu korban bergerak mengambil tas, pelaku pun langsung tancap gas. Korban tak ingin kehilangan motornya sehingga berlari sambil teriak maling. Teriakan korban mengundang perhatian warga, aksi kejar-kejaran pun berlangsung dramatis, pelaku pun yang hendak memasuki pemukiman warga akhirnya hilang kendali dan terjatuh saat itulah warga mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek lagi.

Warga setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya, selanjutnya warga menyerahkan pelaku ke kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Dalam kasus pencurian ini, pelaku SS dan barang buktinya sudah diamankan, sementara satu rekannya dalam pengejaran. Atas perbuatannya pelaku SS akan dikenakan pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (*/USM)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like