MAKASSAR, BB — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran Narkoba seberat 1 Kg lebih setelah sebelumnya mengungkap barang bukti seberat 43,6 Kg. Penangkapan pelaku dari barang bukti 1 Kg lebih ini dari informasi yang ditindaklanjuti Satnarkoba Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung kepada awak media menjelaskan, pihaknya dalam mengungkap barang haram yang dikuasai oleh pria bernama Rahmat Risal (43), bermula dari informasi yang ditindaklanjuti Tim 2 Unit 1 Sat Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin Ipda Firdaus.
“Sebelumnya Tim 2 Unit 1 Sat Narkoba Polrestabes Makassar mendapat informasi oleh warga menyebutkan adanya peredaran
dan penyalahgunaan Narkoba yang sering dilakukan oleh pria di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Informasi langsung ditindaklanjuti dengan menyelidiki dengan turun dilokasi yang ditujukan. Alhasil orang yang diduga merupakan pelaku berhasil dikantongi identitas dan ciri-cirinya,” kata Kasat Narkoba, Kamis (19/1/2023)
Selanjutnya Tim 2 Unit 1 Sat Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin Ipda Firdaus, setelah terkuak hasil penyelidikan dilakukan dengan cepat memblokade lokasi keberadaan pelaku.
“Setelah terkuak penyelidikan, dengan cepat Tim 2 Unit 1 Sat Narkoba Polrestabes Makassar memblokade lokasi keberadaan pelaku selanjutnya penyergapan dilakukan saat pelaku tengah berdiri didepan ruko menggunakan motor. Tanpa perlawanan pelaku pun tak bisa berkelit setelah ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang dikuasai kala digeledah,” jelas AKBP Doly.
Perwira dua bunga melati dipundaknya ini menyebutkan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 bungkusan plastik hitam yang berisi 3 (tiga) shacet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat Kl 9.48 g, yang ditemukan dibelakang plat DD depan motor pelaku, 10 (sepuluh) sachet plastik besar dan 1 (satu) packingan double tip putih yang diduga sabu dengan berat kl 1,072 gram, 1 (satu), unit ponsel android, 1 lembar KTP, 1 tas ransel warna abu abu-abu dan satu kaleng biscuit.
“Setelah barang bukti dirampungkan di lokasi penangkapan pelaku, selanjutnya pelaku dan sejumlah barang buktinya digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Doly lagi.
Menurut penuturan pelaku, bahwa betul barang haram yang dikuasai oleh dirinya sebelum disita petugas kepolisian adalah barang haram miliknya.
“Jadi pelaku ini mengaku bahwa barang haram itu sebelumya ia temukan disebuah rumah kosong di Perumahan Permata Hijau Lestari Jalan Letjen Hertasning Kecamatan Rappocini Kota Makassar pada saat pemilik rumah tersebut menyuruh nya untuk membersihkan rumah kosong tersebut sekitar bulan lalu untuk dikontrakkan ke orang lain. Melihat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut kemudian pelaku membawa nya pulang kerumahnya dan membaginya beberapa bagian dengan berat total kurang lebih 1,072 gram. Dimana, barang bukti tersebut akan dijual. Meski begitu. Kami terus menyelidiki dan pelaku kini kami jebloskan ke bui tahanan untuk diproses hukum lebih lanjut,” Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly menandaskan. (**)
Editor : Arjuna Sakti