PEMALANG, BB – Polres Pemalang tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria pada tiga anak di Pemalang, Jawa Tengah, kamis (19/1/2023)
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Sihaloho mengatakan, setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.
“Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Kasat Reskrim.
Dari keterangan korban, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal itu setelah korban mendapat materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).
“Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD),” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.
“Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda,” jelas Kasat Reskrim.
Meski terkendala minimnya saksi, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menanggapi serius dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 November 2022 dan 23 Desember 2022,” kata Kasat Reskrim.
Selama berlangsungnya proses penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang.
“Kami telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan desember 2022,” kata Kasat Reskrim.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya,” tandas, Kasat Reskrim. (USM)