PALU, BB – Kepolisian Sektor Palu Barat, Kota Palu, berhasil meringkus 2 tersangka kasus pencurian sepeda motor dan bandit Handpone di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Satu tersangka insial W (17), digiring tanpa perlawanan di Polsek Palu Barat, Sementara tersangka lainya MD (18), harus diserahkan ke Polsek Palu Selatan sesuai tempat kejadian perkara.
“Untuk prosesnya, 1 orang oknum W sudah kita tetapkan tersangka. Yang satunya oknum MD kita limpahkan ke Polsek Palu Selatan, karena TKP dan Laporan Polisi (LP) curanmornya di wilayah Palu Selatan,” Kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, SH MH, Kamis (19/01/2023)
Menurut AKP Rustang, Kronologis penangkapan kedua tersangka terjadi Selasa (3/01/2023). Dimana saat itu, tim Opsnal Palu Barat menerima laporan pencurian berupa 3 unit Handpone dijalan jalur gaza.
Kemudian, tim menindak lanjuti laporan tersebut dan didapatkan info bahwa pelaku W, berada di BTN jalur gaza. Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat diwilayah kota Palu bersama tersangka lainya yakni MD.
Setelah tim Opsnal Palu Barat mengetahui tersangka lainya, kemudian bergerak kembali mengamankan MD di jalan jalur gaza. Alhasil, kedua pelaku diamankan ke Mako Polsek Palu Barat untuk diintrogasi lebih lanjut.
“Tersangka bukan residivis, tapi mereka lakukan pencurian berkali-kali di tujuh TKP pada hari yang berbeda. Dan barang bukti yang telah diamankan 1 buah Handpone vivo v9, 1 unit motor Aerox dan 1 unit motor Nmax,” jelasnya.
Diketahui, dua tersangka ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/01/I/ 2023 / Resta Palu-Sek Palbar. Kemudian, Laporan polisi nomor : LP-B /255/XII/2022/ Resta palu-sek palbar. Dan Laporan polisi nomor : LP-B/ 276/XII/2022/ Resta palu-sek Palsel. (RN)