Hadiri Penetapan UPTD Puskesmas Serta Rumah Sakit BLUD, Ini Harapan Bupati dan Ketua Komisi lV DPRD Bone

0 comments

BONE, BB – Pemerintah Kabupaten Bone dibawah kepemimpinan Bupati Bone A. Fahsar M. Padjalangi memberikan terobosan inovatif di bidang kesehatan.

Sebanyak 38 Puskesmas se kabupaten Bone dan Rumah Sakit Datu Pancaitana resmi melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hal itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Bone tentang penetapan UPTD Puskesmas Rumah Sakit BLUD lingkup pemerintah Kabupaten Bone tahun 2023, Minggu (15/01/2023) di Aula Pertemuan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone

Dalam sambutannya, Bupati Bone A. Fahsar mengatakan, Sebagai pelayanan garda terdepan jangan melihat jam kerja, karena orang sakit itu tidak ada jam kerjanya.

“Kita tidak bisa mengatur nanti jam ini saya mau sakit atau besok saya sakit Karena besok hari kerja, penyakit dan musibah tidak mengenal waktu dan waktunya juga tidak bisa diatur.” Ucap A. Fahsar

Selanjutnya Ia menegaskan kepada seluruh kepala Puskesmas dan Rumah sakit bahwa Haram hukumnya menolak pelayanan,

Kemudian kata A. Fahsar tetap gunakan standar – standar operasional pelayanan jangan sampai terjadi malpraktek

“Kalau bapak ibu tidak berani ambil tindakan Karena tidak faham paling tidak konsultasi atau segera merujuk agar tidak terjadi malpraktek”

Bupati Bone diakhir sambutannya kembali menegaskan bahwa Pasien adalah prioritas. Utamakan pasien apalagi yang emergency dan Haram Menolak Pasien.

“apabila persyaratannya belum lenkap, dilayani saja dulu. Dan jika ada pelayanan yang harus di bayar dan pasien tidak memiliki uang silahkan dilaporkan ke kepala Dinas atau langsung ke Bupati agar bisa di berikan kebijakan.”

Sementara Ketua Komisi lV DPRD Bone dr. A. Ryad Baso Padjangi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, RS dan Puskesmas yang telah menerima SK PPK BLUD tadi, lebih ditingkatkan lagi pelayanannya kepada masyarakat terkhusus di bidang kesehatan

“Saya berharap Puskesmas dan RS yang telah menerima SK BLUD dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan harus siap menghadapai berbagai permasalahan kesehatan yang ada di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.

Diungkapkan A. Ryad, Status PPK BLUD bisa saja diturunkan atau bahkan dicabut jika dianggap tidak menjalankan norma atau persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi BLUD.

“Puskesmas dan RS yang telah menerapkan PPK BLUD, hendaknya terus meningkatkan kinerja, dengan melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, serta melakukan inovasi, sehingga tingkat kepuasan masyarakat meningkat, “ harapnya. (*ril/ric).

You may also like