Diduga Terlibat Pengrusakan Empang Milik Warga, Klien Sulthani Laporkan Oknum Sipil dan Anggota Polri di Bone

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Bone – Nasib tragis menimpa Bustang bersama keluarganya karena empang satu-satunya yang digarap selama ini sebagai sumber rezeki untuk membiayai kehidupan ibunya, adiknya, istri dan anaknya dirusak oleh pihak yang tidak memiliki hubungan sengketa dengannya.

Pengrusakan pintu air empang membuat benih ikan dan kepiting usia tiga bulan hanyut terbawa arus air, begitu pula gubuk penyimpanan barang dan mesin semua dirusak. Ironisnya justru diduga dikomandoi oknum A.S Kapolsek Cenrana, juga hadir Danramil Cenrana, Camat Cenrana Bone, yang diduga tidak dalam rangka tugas resmi.

“Mana surat perintah ta,” tutur Bustang kepada aparat yang hadir.

Namun aparat itu, tidak memperlihatkan surat perintah, padahal mereka bukan pihak yang berperkara atas objek sengketa yakni empang, yang menurutnya adalah warisan bapaknya yakni almarhum H. Abu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia, Dr.H.Sulthani,SH,MH sangat menyayangkan karena pengrusakan gubuk milik pribadi Bustang tidak berdiri di atas tanah objek sengketa.

“Jadi terpaksa Klien saya harus laporkan kepada pihak Kepolisian bagi oknum sipil dan laporan kepada Propam Polda Sulsel bagi oknum anggota Polri. Tidaklah tepat jabatan dimanfaatkan sewenang-wenang,” ujar Sulthani, Selasa (17/1/2023)

Klien Sulthani yakni Hj. Senna, Bustang dan Hasnidar dalam perkara perlawanan akan mengajukan laporan polisi berkenaan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu yang merugikan kliennya.

Pasalnya, fakta yang ditemukan alm. H. Suyuti sudah lama meninggal dunia di Serang Banteng Jawa Barat tetapi masih dilibatkan dalam gugatan Penggugat.

“Masa sih orang yang diduga sudah lama meninggal masih dilibatkan berperkara. Begitu pula terdapat fakta seorang manusia didalilkan dua kali meninggal dunia yakni Saudeng yang meninggal dunia pada tahun 1979 dan meninggal dunia lagi pada tahun 2009,” ujarnya.

Sulthani mengatakan, beberapa keganjilan dalil gugatan dan pembuktian penggugat yakni Rabisa dkk, akan terus diupayakan untuk melakukan segala upaya hukum sebagai usaha ahli waris H. Abu untuk mendapatkan hak warisannya tersebut.

You may also like