GORONTALO, BB — Pelarian lelaki berinisial CT (35), yang merupakan buronan dalam tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Luwuk Banggai akhirnya terhenti, setelah Unit Reskrim dari Tim Rajawali Polres Gorontalo mengendus keberadaannya yang tengah beraktivitas juru parkir (Jukir), disebuah pertokoan di wilayah hukumnya.
Polisi tak menunggu lama untuk menyergap garong yang akrab disapa Kiki ini pada Jumat (13/1/2023). Namun sebelum menangkapnya lebih dulu Tim Rajawali Polres Gorontalo berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Luwuk Banggai terkait keberadaan buronannya yang diuber-uber selama ini berada di Gorontalo.
“Usai proses koordinasi, Tim Rajawali langsung mengepung lokasi keberadaan garong ini (Kiki), selanjutnya Kiki disergap. Tanpa perlawanan Kiki pun digiring ke Mapolres Gorontalo untuk diinterogasi sebelum diterbangkan ke Polres Luwuk Banggai,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, Sabtu (14/1/2023)
Kepada Polisi yang memeriksanya Kiki mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya sejauh ini pelarian setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan kami serahkan penanganannya ke Mapolres Luwuk Banggai, berdasarkan aksi kejahatan yang bersangkutan dilakukan di wilayah hukum Polres Luwuk Banggai,” Kompol Leonardo menandaskan. (**)
Editor : Arjuna Sakti