Ketua PWI Pemalang Angkat Bicara Terkait Tertangkapnya 2 Pria Ngaku Wartawan

0 comments

PEMALANG, BB – Adanya kasus tertangkapnya 2 pria yang mengaku wartawan oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman pada Senin (9/1/2023). Hal ini, mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pemalang.

“Itu sangat meresahkan masyarakat, dan sangat menciderai dan menodai profesi wartawan yang sesungguhnya,” tegas Ketua PWI Pemalang Ali Basarah, usai konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (12/1) kemarin.

Ali menjelaskan, profesi jurnalistik dasarnya UU Pers no. 40 tahun 1999, disitu disebutkan, wartawan mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan penerbitnya dalam bentuk bagi hasil saham atau kesejahteraan lain, sehingga sudah jelas bahwa wartawan digaji oleh perusahaan media tempatnya bekerja. Dalam melaksanakan tugas di lapangan, wartawan juga dilindungi oleh UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan, dia harus mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan,” ujarnya.

“Sesuai ketentuan Dewan Pers, perusahaan penerbitan itu adalah berbentuk badan usaha, artinya perusahaan tersebut adalah profit oriented,” ujarnya.

Ali menyarankan kepada masyarakat apabla menemui wartawan yang tidak sesuai ketentuan UU dan ketentuan Dewan Pers dan peraturan lain, masyarakat adalah sebagai user atau pengguna. oleh karenanya dikembalikan ke masyarakat itu sendiri, jika memang berkehendak untuk menggunakan silakan, namun jika tidak berkenan, berhak untuk menolaknya.

“Dalam kode etik jurnalistik maupun kode etik wartawan Indonesia, ada hak tolak dari narasumber, masyarakat bisa menggunakan aturan atau hak tersebut untuk menghindari perilaku-perlaku seperti itu,” jelas dia.

Sebetulnya, lanjutnya, wartawan itu profesi, mereka direkrut oleh perusahaan-perusahaan media, jadi perusahaan media yang open rekruitmen, bukan malah membayar ke media yang akan dijadikan sebagai tempat kerjanya. Persayaratanya juga sudah ditentukan dari perusahaan media yang bersangkutan, mulai dari tingkat pendidikan, pengalaman di bidang jurnalistik dan lainnya.

Terkait kemitraan dengan Polres Pemalang, ia sangat mengapresiasi, pasalnya dalam 5 tahun terakhir sudah ada 5 kasus serupa yang diungkap Polres Pemalang dengan tersangka masyarakat yang mengaku sebagai wartawan. 5 kasus tersebut ada sekitar belasan orang tersangka. Mereka juga sudah menjalani proses hukum dan sudah keluar dari penjara.

Seperti diwartakan sebelumnya, dua pria yang mengaku wartawan dalam perekrutannya keduanya mengaku membayar ke media yang akan digunakan untuk tempat kerjanya, bahkan dalam perjalanan selama menjadi ‘wartawan’, keduanya harus setor uang setiap 10 hari sekali atau sebulan 3 kali ke media tempatnya bekerja. Hal itu sangat bertolak belakang dengan ketentuan Dewan Pers yang selama ini menjadi rujukan bagi perusahaan pers maupun wartawan yang bekerja didalamnya.

Senin (9/1/2023), Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman pada korban M (52), salah satu Kepala Desa di Kecamatan Taman, Pemalang.

“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho.

Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim. (*/USM)

You may also like