SINJAI, BB — Dua Unit Truk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis solar disita Aparat Kepolisian Polres Sinjai lantaran diduga beraktifitas ilegal. Tidak sedikit beratnya solar yang diangkut dua unit mobil truk disita ini. Polisi sebut ada 24 ton. Dari dua unit truk masing-masing mengangkut 15 ton dan 10 ton.
Menurut informasi kepolisian, pengungkapan dugaan bisnis minyak yang diduga beraktifitas ilegal ini dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polres Sinjai menyebutkan adanya truk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)
“Penyelidikan dilakukan dengan menindaki informasi. Alhasil, dua unit mobil truk yang sedang melintas di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai langsung dihentikan Kasat Intelkam AKP Didik Yusianto didampingi Kaur Bin Ops Intelkam Ipda Herman Sudi, selanjutnya mobil truk yang dikemudikan lelaki berinisial AT (42), dan AS (23), dilakukan pengecekan. Hasilnya ditemukan puluhan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis solar seberat 14 ton,” beber Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, Jumat (13/1/2023)
Tidak sampai disitu lanjutnya, penyelidikan kembali dilakukan dengan masih adanya aktifitas kegiatan yang sama. Dan hasil penyelidikan diamankan lagi satu unit truk berisi puluhan jerigen.
“Mobil truk yang kedua diamankan saat melintas di Jalan poros Sinjai Bulukumba, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai. Truk dengan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis solar seberat 10 ton tersebut dikemudian oleh lelaki berinisial IL (27), selanjutnya Unit Reskrim Polres Sinjai mengamankan lelaki IL dan BBM yang diangkutnya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Kendati demikian mengaku dengan tegas menindaki pelaku yang menggelapkan ataupun menimbun subsidi rakyat.
“Perihal penimbunan ataupun menggelapkan Subsidi minyak. Itu jeratan hukumnya tidak main-main. Dan hal itu dituangkan dalam UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas), olehnya itu kasus ini masih kami dalami. Nah empat orang dalam kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan,” tegas Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar. (**)
Editor : Arjuna Sakti