Satres Narkoba Polres Lutra Berhasil Ringkus Pemuda Pemilik Ribuan Butir Obat Daftar G

0 comments

LUTRA,BB — Pemuda asal Lingkungan Baliase MA (21) terpaksa dibekuk Satres Narkoba Polres Luwu Utara akibat diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan Farmasi, di Desa Mappedeceng Kecamatan Mappedeceng, Selasa (10/01/2023)

Adapun ribuan butir obat tersebut diperoleh MA melalui jasa Pengiriman Sicepat Express atas nama Acoos tujuan kabupaten Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Jayadi saat dikonfirmasi Beritabersatu.com menyebutkan bahwa terduga pelaku ini kita ringkus berdasarkan informasi dari pihak Bea dan Cukai TMP C Malili bahwa terdapat pengiriman diduga berisi obat sediaan farmasi daftar G dengan alamat tujuan Kabupaten Luwu Utara.

“Atas informasinya kami berhasil meringkus salah seorang pemuda MA (21), beserta barang bukti ribuan butir obat daftar G,” ucap Jayadi.

“1 (satu) buah toples plastik boks warna putih yang berisi obat tablet bulat pipih warna putih yang salah satu sisinya terdapat logo Y dengan jumlah sekitar 1055 (seribu lima puluh lima) butir, 1 (satu) buah kotak pengiriman SIcepat Expres 10 (sepuluh) papan obat jenis Tramadol HCI, 1 (satu) unit Handhone merk Oppo warna putih bersama Simcardnya,” tambahnya.

Ia melanjutkan bahwa pemuda tersebut kita sangkakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Subs Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar. Selanjutnya terduga pelaku bersama barang – barang yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like