SUMSEL, BB– Nama Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Sumatera Selatan Al Hazrawafi Hamid, SE, menjadi sorotan setelah dirinya dikabarkan telah diberhentikan dan dinonaktifkan sebagai Ketua LAN Provinsi Sumatera Selatan secara sepihak oleh LAN Pusat.
Bahkan, pemberhentiannya itu dibarengi adanya Surat Keputusan (SK) dari LAN Pusat Nomor : 01/LAN-NA/XI/2022. penonaktifkan kepengurusan LAN Sumsel dibawah komando Al Hazrawafi Hamid, dengan mengganti kepengurusan baru LAN Sumsel yang di ketuai Prof Dr. Paisol Burlian, SH,MH.
Menanggapi hal tersebut, Al Hazrawafi Hamid yang akrab disapa Hamid menegaskan bahwa secara definitif, hingga saat ini dirinya masih Ketua LAN Sumsel, menurutnya secara sah dan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) LAN, LAN Pusat tidak berhak mengganti dan memberhentikan secara sepihak, tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, sedangkan alasan- alasan yang dikemukakan sebagai dasar penonaktifan kepengurusannya semua bisa dengan mudah dibantah.
“Karena LAN Pusat tidak berhak memutuskan adanya Ketua LAN Sumsel yang baru karena mengacu pada AD ART,” tegas Hamid saat di konfirmasi via aplikasi whatsapp, Selasa (3/1/2023)
Dikatakan Hamid, dibawah kepemimpinannya selalu siap menerima niat baik siapa saja yang ingin bergabung untuk berjuang bersama dalam melaksanakan P4GN di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami tidak pernah menolak siapapun, kami hanya menginginkan niat baik itu dilakukan dengan cara yang baik dan beradab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamid juga menegaskan bahwa, dibawah kepimpinannya tidak pernah bermaksud untuk mencari panggung kekuasaan dimanapun, dan bila ada yang bersedia atau menginginkan jabatan apapun dalam kepengurusan LAN Sumsel silahkan, namun harus tetap menggunakan cara yang benar dan beradab.
“Sekali lagi harus kami tegaskan, gunakan cara yang benar dan beradab sesuai aturan yang berlaku baik dalam Ad Art maupun dalam aturan dan etika hukum lainnya,” jelas Hamid.
Hamid juga tidak mengakui adanya SK penon-aktifan kepengurusan LAN Sumsel dibawah komandonya dan SK pengangkatan kepengurusan baru dibawah kepimpinan Prof Dr Paisol Burlian yang di keluarkan oleh Ketua Umum LAN. Karena SK tersebut di tanda tangani oleh Sekjen (Sekretaris Jendral) LAN Pusat yang namanya tidak ada dalam akta pendirian dan belum pernah ada akta perubahan atas akta tersebut di LAN Pusat.
Selain itu, Hamid juga mengatakan bahwa, kepengurusan LAN Sumsel yang di SK-kan oleh LAN Pusat dengan ketua Prof. Dr. Paisol Burlian, SH, MH, patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membohongi pejabat publik dan masyarakat luas, dengan melakukan audensi kepada Gubernur Sumsel atas nama kepengurusan LAN Sumsel yang tidak sah dan mempublikasikannya.
“Dengan ini juga kami mengundang bagi siapa saja yang ingin bergabung dengan kami untuk melaksanakan P4GN sesuai dengan amanat undang-undang dengan cara yang benar dan beretika,” tandasnya.
Hamid juga menjelaskan bahwa, saat ini Pemprov Sumsel melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumsel masih mengakui kepengurusan dibawah kepimpinannya dan Kesbangpol Sumsel tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Lapor (STL) Ormas, apabila dalam Ormas tersebut masih ada konflik intern.
Tambahnya, dirinya juga sudah melayangkan surat pernyataan sikap terhadap Ketua Umum LAN atas penonaktifan dan pemberhentian kepengurusan LAN Sumsel dibawah pepimpinannya pada 14 Desember 2022 lalu, namun belum ada tanggapan serius dari Ketua Umum LAN Pusat.
Sementara itu, Desiminator LAN Nasional, Sri Wijiati yang juga menjabat Ketua LAN Provinsi Papua Barat, sangat menyayangkan dan ikut menolak keputusan yang dilakukan oleh Ketum LAN.
“Untuk merestrukturisasi kepengurusan daerah, itu mutlak menjadi kewenangan daerah itu sendiri, tidak perlu campur tangan LAN Pusat,” kata Siri Wijiati saat di konfirmasi via WhatsApp dihari yang sama.
“Seperti dilakukan oleh LAN Manokwari, yang kebetulan waktu itu saya masih berkapasitas sebagai Korwil Papua Barat, cukup Ketua mengirim surat pengunduran diri sebagi ketua, kemudian pengurus LAN setempat melakukan rapat restrukturisasi,” ujarnya.
Sri Wijiati yang akrab disapa Bunda Atik juga mengatakan bahwa, penon-aktifan yang dilakukan Ketum LAN terhadap kepengurusan LAN Sumsel dibawah pimpinanan Al Hazrawafi Hamid, SE, dinilai tidak diterima akal sehat dan bersifat seperti arogansi. (USM)