Tilep Uang Desa Hampir 1 M, Mantan Bendahara Desa Randomayang Pasangkayu Ditangkap Polisi

0 comments

PASANGKAYU, BB – Satreskrim Polres Pasangkayu melaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai hampir 1 Milyar yang di duga di lakukan oleh mantan bendahara desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (28/12/2022)

Saat Press Release berlangsung di Mapolres Pasangkayu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan didampingi Kanit Tipikor, IPDA. Rahmat Gilang Ramadhan dan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasangkayu, IPDA Iss Harianto menerangkan bahwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran Desa tahun anggaran 2021 yang di lakukan oleh bendahara desa Randomayang.

“Tersangka yang kami amankan berinisial RAB yang berumur 33 tahun dan sudah kami naikan sidik dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka serta berkas perkara sudah P21 di Kejaksaan dan sudah kami limpahkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kronologis kejadian dengan cara pencairan DD, ADD dan DBH tahap 1, tahap 2 dan lain lain, jadi dana Desa itu bukan hanya dana Desa, tetapi kepala Desa mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil (DBH), jadi ada tiga sumber anggaran yang di kelolah oleh kepala desa.

“Modusnya tersangka yaitu Pertama pencairan pada tanggal 7 Maret 2021, jadi di cairkan sekitar 40% sejumlah 600 juta, setelah di cek realisasinya hanya 159 juta, sekitar 400juta dia gelapkan dana tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, pada tanggal 9 April tersangka kembali mencairkan 50% dengan nilai sekitar 476 juta, namun setelah di cek realisasinya itu hanya 100 juta, berarti sekitar 300 juta pada tahap 1 ADD.

Kemudian pada tahap ke 2 Dana Desa, tersangka mencairkan sekitar 40% pada tanggal 31 mei 2021 sekitar 600 juta, setelah di cek realisasinya itu sekitar 331 juta, jadi dia gelapkan sekitar setengahnya, modusnya tersangka seperti itu.

Kemudian selanjutnya tahap 2 pencairan ADD yaitu di cairkan sekitar 50% pada tanggal 29 Oktober 2021, sekitar 476 juta, realisasinya itu sekitar 304 juta. Sekitar 150 juta itu di ambil sama tersangka.

“Setelah sisanya di ambil tersebut, tidak di berikan kepada orang-orang yang berhak atau di bangun untuk kebutuhan masyarakat, mala dia melarikan diri ke kota palu, kemudian tahun 2022 ini di laporkan, kemudian kami naikan sidik kemudian kami tetapkan tersangka untuk bendahara Desa,” urainya.

Disebutkan, jika tahapan-tahapan dana tersebut bisa cair di karenakan ada beberapa tanda tangan seperti pengguna anggaran yaitu kepala Desa, Camat dan lain lain, “tersangka diduga memalsukan tanda tangan tersebut kemudian bank mengiyakan serta mencairkan dana desa tersebut, setelah cair, sebagian di masukan di kantong pribadi, sebagian lagi di masukan ke masyarakat,” ternagnya.

Untuk mempertnaggubgjawabkan perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk pidananya yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” Tandas Kasat Reskrim. (Arif)

You may also like