PEMALANG, BB – Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, kembali menegasankan kepada 11 Kepala Desa yang dilantik pada tanggal 13 Desember 2022 kemarin, segera menyusun dokumen perencanaan pembangunan 6 tahun berupa RPJM Desa paling lama 3 bulan sejak dilantik.
Pernyataan ini ditegaskan saat melangsungkan rapat koordinasi bersama Kepala Desa se Kabupaten Pemalang di Aula Pendopo, Senin (26/12/2022)
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat juga meminta kepada Kepala Dinpermades untuk memberikan pedoman perencanaan pembangun kepada desa, serta Camat ikut serta memfasilitasi penyusunannya.
“Kepala Desa membentuk Tim penyusunan dan mengoordinasikan suluruh perangkat desanya,” imbuhnya.
Menjelang akhir Tahun 2022, Mansur juga menyampaikan kepada suluruh Kepala Desa untuk segera melakukan langkah percepatan penyelesaian seluruh pelaksanaan kegiatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Dalam hal kegiatan yang belum dilaksanakan dengan alasan dapat dipertanggungjawabkan dan diperkirakan tidak selesai sampai akhir tahun anggaran 2022.
“Agar anggaran tersebut dimasukkan sebagai SILPA, dan direncanakan kembali pelaksanaannya di Tahun 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mansur.
Dikatakan Mansur, bahwa untuk penyusunan peraturan Desa mengenai APB Desa Tahun 2023, paling lambat 31 Desember 2022. Kepala Desa segera melakukan langkah percepatan penyusunan dokumen agar dapat di tetetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Selain itu, Mansur juga mengajak kepala desa yang ada di Kabupaten Pemalang, dengan melaksanakan percontohan Desa Antikorupsi, 1 Kecamatan 1 Desa, agar bisa diwujudkan di tahun 2023.
“Suluruh Kepala Desa agar berkomitmen mewujudkan Desa Anti Korupsi. Saya berpesan Camat memfasilitasi serta melakukan persiapan tehadap desa di wilayahnya,” tuturnya.
Selain itu, Mansur juga mengingatkan bahwa di tahun 2023 adalah tahun Desa Digital (Dedi). Peran Kades agar lebih mengoptimalkan peran admin desa, medsos maupun website desa dalam mempublikasikan seluruh kegiatan desa agar dapat diketahui khalayak.
“Cek dan ricek dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi di desa. Jika diperlukan, lengkapi sarana dan prasarana tersebut secara propesional sesuai dengan prioritas ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Diakhir petunjuk arahannya, Mansur mengingatkan agar Camat dan Kades untuk antisipasi kerawanan bencana, utamanya yang berada di wilayah potensi bencana untuk lebih meningkatkan kesiapan dalam penanganan bencana.
“Persiapkan dan antisipasi langkah tindak yang harus dilakukan ketika bencana benar-benar terjadi sehingga dapat meminimalisir korban jiwa,” pungkasnya.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, juga dirangkaikan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan 9 Rumah Sakit Swasta tentang Pelayanan Kesehatan. Penyerahan bantuan TJSLP PT Biofarma (Persero) dan Sertifikat Halal.
Selanjutnya Sosialisasai BPJS Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemalang, Penyampaian materi dari KPPN Tegal & KPP Pratama Pekalongan. (USM)