Umari, S.Pd.I.,M.H, (17/12/2022).
BONE, BB – Proses pengadaan buku di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone tahun 2022 yang dilakukan secara offline atau sistem manual, masih terus dipersoalkan.
Salah seorang pemerhati, Umari, S.Pd.I.,M.H, menanggapi bahwa dengan adanya proses pengadaan buku di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone yang tidak melalui sistem online di Unit ULP, melainkan hanya menggunakan sistem offline atau secara manual saja, patut diragukan.
Menurut Umari, pihak penegak hukum perlu mengusut tuntas atau melakukan penyelidikan demi terangnya sebuah permasalahan.
“Setelah saya mengamati penjelasan serta pengakuan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone, bahwa benar pihaknya telah melakukan proses pengadaan barang berupa buku secara offline karena kalau menunggu pihak ketiga perusahaan yang punya E-katalog yang terdaftar di ULP, anggaran tersebut tidak dibelanjakan ini tahun. Karena belum ada perusahaan yang menggunakan E-katalog di ULP Bone,” ucapnya.
“Nah, dari ungkapan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone inilah yang menimbulkan keraguan bagi publik” lanjutnya.
“Apabila dilakukan secara offline atau manual, apakah pemilik perusahaan bertransaksi langsung dengan penyedia buku ? ataukah pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bone sendiri yang bertransaksi langsung dengan penyedia buku ?,”
“Dengan dilakukannya proses pengadaan buku ini secara offline atau sistem manual saja, saya menduga jika pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bone ini ikut “Main” proyek dengan cara menggunakan serta meminjam perusahaan,” kata Umari.
Umari berharap semoga pemilik-pemilik perusahaan yang ikut dalam proses pengadaan buku secara offline atau manual ini telah bertransaksi langsung dengan penyedia buku.
“Semoga pihak perusahaan itu sendiri yang mengelola dana dan bertransaksi langsung dengan pihak penyedia buku. Bukan dari pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang bertransaksi langsung, membelanjakan dana pengadaan buku itu ke penyedia buku,”
“Jika kenyataannya pihak Dinas perpustakaan yang membelanjakan atau bertransaksi langsung dengan penyedia buku, maka ini diduga merupakan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Olehnya itu, pihak penegak hukum perlu mengusut tuntas atau melakukan penyelidikan demi terangnya sebuah permasalahan,” tegas Umari. (SW).