Polres Malang Libatkan Ahli Pidana Pada Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

0 comments

MALANG, BB – Perihal pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang, Polres Malang akan melibatkan ahli pidana untuk mencari motif.

Iptu Ahmad Taufik selaku Kasi Humas Polres Malang, menjelaskan saat ini Polres Malang terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan ahli pidana, langkah dan keputusan apa yang akan di ambil.

“Kasus pembongkaran stadion Kanjuruhan, penyidik akan segera berkoordinasi dengan ahli pidana. Selanjutnya akan melakukan gelar perkara,” terangnya Rabu (14/12/2022)

Pihaknya menambahkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemriksaan terhadap 14 orang saksi, dan satu orang penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT)

Berdasarkan keterangan pihak CV mengaku mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK).

“yang diperiksa itu 9 orang dari Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga), dan 5 orang pekerja pembongkaran stadion,” terangnya.

Penyidik juga akan melakukan pengecekan terhadap keaslian SPK tersebut dengan memanggil pemilik PT yang disebut telah mengeluarkan SPK tersebut.

“Jadi Pemilik PT yang mengeluarkan SPK, hari ini (Rabu 14/12) akan dipanggil untuk memastikan keaslian dari SPK itu,” tegasnya. (Yanti/Andin)

You may also like