MALANG, BB – Seorang pria berinisial LH (26) berasal dari Dusun Blandit Timur, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.
LH diamankan lantaran kedapatan mengedarkan pil Koplo, ia di tangkap di rumahnya, Selasa (6/12/2022) lalu pukul 21.00 wib malam.
“LH terbukti mengedarkan pil koplo di Dusun Gunung Tumpuk, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat rilis jumps Pers, Jumat (9/12/2022)
Penangkapan Bermula saat polisi menerima laporan dari warga jika di sekitar TKP sering dilakukan transaksi pil koplo, setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada proses penangkapan, pihak Polisi berhasil mengamankan IH (18) di rumah tersangka LH bertepatan dengan itu, pemuda tersebut sedang dalam pengaruh pil koplo.
“Pada saat dilakukan prnangkapan, pelaku dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Kami menggeledah saku bajunya ditemukan sisa pil koplo sejumlah 6 butir,” terangnya.
Begitu diamankan, IH mengaku mendapatkan pil tersebut dari hasil membeli dari pelaku LH. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LH di rumahnya.
“kami interogasi, LH terus terang sebelumnya menjual pil koplo kepada IH,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan barang bukti pil koplo sebanyak 913 butir yang disimpan dalam botol plastik.
Dengan kasus ini, LH dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Yanti/Andin)