LUTRA, BB — Tim tindak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian kabel milik PT. PLN di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Senin (06/12/2022) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta, menjelaskan empat orang terduga pelaku berhasil kita amankan di Kabupaten Luwu.
“Empat orang terduga pelaku tersebut masing-masing IS (26), AH (16), HA (19) dan R (16) merupakan warga Kota Makassar yang diduga telah melakukan pencurian pemberatan di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” ucap Joddy.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara juga menyebutkan bahwa tim sedikit mengalami kesulitan saat penyelidikan karena empat terduga pelaku tersebut selalu berpindah tempat, berselang beberapa lama kembali kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan akhirnya tim berhasil menangkap terduga pelaku di Kabupaten Luwu.
“Empat orang terduga pelaku tersebut melakukan tindak pidana pencurian kabel, OPSTIG NYY, 70 mm, sepanjang 190 m, milik PT. PLN dengan kerugian seniiai Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini kata Joddy, empat terduga pelaku sudah diamankan di Polres Luwu Utara sembari melakukan pengembangan untuk barang bukti yang lain dan pelaku yang lainnya juga.
“Akibat daripada perbuatannya empat terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 subs pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun,” tegasnya.
Sementara itu Pimpinan PT. PLN Luwu Utara Nurman Hidayat menyampaikan apresiasi atas penangkapan tersebut karena sudah cukup meresahkan. Bukan cuma PT. PLN yang dirugikan tapi masyarakat juga yang tidak bisa menikmati listrik berjam jam saat kabel dicuri.
“Informasi terakhir yang kami dapat, Unit – unit PLN yang melaporkan kecurian kabel ada di 4 Kabupaten/Kota, selain Luwu Utara ada Pinrang, Luwu Timur dan Palopo, sebut pimpinan PLN di Luwu Utara,” pungkasnya. (Kaisar)