Parangi Teman Sendiri, Pria di Pasangkayu Meringkuk di Bui

0 comments

PASANGKAYU, BB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Dibackup tim Resmob Polsek Bambalamotu, pelaku berinisial A (32) pekerjaan wiraswasta diamankan, setelah menganiaya temannya sendiri memakai parang, di Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Rabu 30 November.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/15/X/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu/Polres Pasangkayu, atas nama Abd Hamid keluarga korban.

“Berdasarkan Laporan polisi di atas, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya sehingga tim bergerak, dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan dalam keterangan, Kamis (1/12/2022)

Lanjut Ronald, selajutnya pelaku di bawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah ada di Mapolres, untuk tim memeriksa lebih lanjut, bserta barang bukti sebilah Parang dengan pengangan warna coklat,” Jelasnya. (Arif)

You may also like