LUTRA, BB — Sengketa Tanah yang terjadi di Desa Laba, Kecamatan Masamba, hari ini dilakukan gelar perkara di Mapolres Luwu Utara, kamis (01/12/2022). Namun demikian dari gelar tersebut nampaknya masih belum ada titik temu.
Kanit Tipidter, Polres Lutra AIPTU Ikhsan yang memimpin Gelar perkara tersebut mengatakan, pihak terlapor belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi kerugian material pelapor.
“Terlapor dengan inisial OS dan HM sudah memenuhi unsur pidana sebagai pemalsuan surat, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi kerugian material pelapor,” ungkap Kanit Tipidter.
Sementara Penasehat hukum Pelapor, Roi, S.H mengatakan terlapor yang telah memenuhi unsur pidana seharusnya sudah ditahan.
“Harusnya sudah ditahan kalau sudah memenuhi unsur pidana dan dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Roi juga mengaskan akan membawa kasus tersebut ke Mapolda Sulawesi Selatan karena menurutnya kasus ini ada keganjilan yang terstruktur, sehingga berat untuk mendapatkan titik temu di Mapolres Luwu Utara.
“Karena gelar perkara di Polres Luwu Utara tidak ada titik temu maka dari itu, saya akan membawa kasus ini ke Polda Sulsel,” tegas Roi.
Hal senada diungkapkan Kakumrem 142/Tatag KOREM 142/ Kodam XIV/ Hasanuddin, Mayor Chk Edwin yang juga pendamping Hukum pelapor ibu Baena, menyebutkan terkait kerugian, kliennya sudah kehilangan tanah dan kemerdekaannya telah dirampas.
“Tanah ibu Baenah dan Masbur sudah hilang, sementara Pak Masbur telah disel, bukankah itu sudah memenuhi kerugian bagi klien kami,” ungkap Mayor Edwin.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddy Titalepta, SE. menyebutkan bahwa terkait gelar perkara yang dilakukan tadi di ruangan itu tidak ada titik temunya.
“Tidak ada titik temu Dinda, jadi nanti digelarkan di Polda saja,” ucap Juddy Titalepta kepada Beritabersatu.com melalui Via WhatsAppnya.
Gelar perkara khusus tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddy Titalepta, SE, Kanit Tipidter AIPTU Ikhsan, Kanit Tipikor AIPTU Kapria Tri Gunawan, Kanit Propam Polres Luwu Utara IPTU Jusman dan KOREM142/Tatag Kodam XIV/ Hasanuddin Mayor Chk Edwin, Pendamping Hukum ROI, SH, (PH pelapor ibu Baena). (Kaisar)