Edarkan Sabu Ke Anak Dibawah Umur, Pria Asal Bone-Bone Lutra Ditangkap Polisi

0 comments

LUTRA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap terduga pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (22/11/2022)

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Jayadi saat memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa terduga pelaku AM (43) ini, sudah sangat meresahkan warga sekitar dan sering menjual barang tersebut kepada anak dibawah umur.

“Saat kita mengetahui bahwa pelaku sedang ada dirumahnya, tim langsung bergerak dan masuk serta melakukan penggeledahan badan,” ucap Jayadi Kepada Beritabersatu.com, Rabu (23/11/2022) Siang.

Ia melanjutkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil yang dikemas dalam sachet plastik yang sebelumnya disembunyikan di bagian dapur, adapun narkotika jenis Sabu tersebut disimpan dalam kemasan kotak kecil dan sebuah botol plastik.

“Saat kita lakukan pemeriksaan ternyata Sabu tersebut berasal dari salah satu rekannya yang berasal di Bone-Bone. Saat dilakukan pengembangan, rekannya tersebut berhasil melarikan diri dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.

“Akibat dari perbuatannya terduga pelaku AM (43) melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa & diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. pungkasnya,” Pungkasnya. (Kaisar)

You may also like