Pemkab Soppeng Sosialisasikan Pembentukan Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa

0 comments

SOPPENG, BB – Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Setda Kab. Soppeng menggelar Sosialisasi peningkatan Awareness dalam rangka pembentukan clearing house pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng yang diselenggarakan secara virtual yang dilangsungkan di ruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Kamis, 18 November 2021.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri Iwan Heriawan, S.Si, MP (Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Deputi Bidang Hukum dan penyelesaian sanggah) dan Christian Gamas, ST., MT. AFP., AFP., CP. NLP (Advisor PBJ LKPP RI/UKPBJ Kabupaten Kutai Barat)

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Soppeng dan ditutup Kabag Pengelolaan Barang dan Jasa Setda Kab. Soppeng Muhammad Ihsan, S.STP, M.Si, CPSp.

Ketua Panitia pelaksana, Iswoyo, S.Kom, M.A.P dalam laporannya mengatakan, “Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin pemerintah daerah yang dilaksanakan setiap tahunnya, sehingga diperlukan upaya peningkatan pengadaan sumber daya manusia terhadap semua pelaku pengadaan sehingga dapat menyusun secara dini program kerja pengadaan dari awal perencanaan sampai akhir pengadaan.

Adapun capaian dari sosialisasi ini yaitu memberikan solusi akan permasalahan-permasalahan dari semua proses pengadaan barang dan jasa khususnya di kabupaten Soppeng. Untuk itu diperlukan media prasarana sebagai ruang kepada pelaku pengadaan dalam rangka memberikan perhatian ataupun informasi di setiap pengadaan proses barang dan jasa di kabupaten Soppeng.

Maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah pelaksanaan kegiatan pembinaan dan advokasi kepada pelaku pengadaan barang dan jasa lingkup Kabupaten Soppeng terkait Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.

Langkah berikutnya diperlukan media sarana pelaku pengadaan barang/jasa agar mengikuti dan memahami secara seksama tata kelola pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana kegiatan pengadaan barang/jasa Kabupaten Soppeng yang merupakan Center Point di bidang pelayanan barang/jasa yaitu memberikan bantuan dan pembinaan di lingkup Pemerintah Kab. Soppeng agar kegiatan dapat lebih terarah dan terjadwal sehingga pelayanan barang/jasa dapat lebih baik. (AB)

You may also like