PASANGKAYU, BB – Polres Pasangkayu menggelar Press Release ungkap kasus kejahatan Curat, Curas, Curanmor, dan Curwan, serta kejahatan masyarakat lainnya dalam rangka Operasi Sikat Marano 2022, yang di gelar di Baruga Tunggal Panaluan Polres Pasangkayu, Selasa (15/11/2022)
Selama operasi pekat dilaksanakan mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022, Polres Pasangkayu berhasil mengungkap 9 jenis kasus, baik TO (target operasi, red) maupun non TO dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
Saat Press Release berlangsung, Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H M.M, mengatakan di depan awak Media bahwa kasus TO yang terungkap sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan non TO sebanyak delapan kasus dengan 12 orang tersangka.
“Untuk TO Pencurian dengan Barang Bukti 1 lembar slip nota timbangan TBS kelapa sawit, PT. letawa sebanyak 54 janjang dengan berat 1 Ton 300 Kilogram,” kata Didik Subiyakto.
Selain slip timbangan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 2.808.000 dari tangan pelaku.
“Pelakunya atas nama Wahyudi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelas kapolres.
Di saat melakukan press release, Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H M.M, di Dampingi Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa S.I.K, M.Si, Kabag Ops. AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K, Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, M.H, KBO Sat Resnarkoba IPDA Haerul Ahmad S.Pd, Kasi Propam IPDA Chandra Boyke Ombong, dan Kasiwas Aipda Muh. Rusli S.Sos. (Arif)