KPU Lutra Sosialisasikan Tahapan dan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak 2024

0 comments

LUTRA, BB — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara lakukan Sosialisasi Tahapan dan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 di Warkop Dg Aziz, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, selasa (15/11/2022)

Adapun tujuan dari sosialisasi tersebut, tentang pembentukan serta perekrutan calon penyelenggara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan tata kerja pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri, dalam kegiatan tersebut menuturkan bahwa nantinya peserta yang ingin mendaftarkan diri untuk menjadi PPK dan PPS itu sudah bisa diakses dirumah melalui website https://siakba.kpu.go.id lalu login di aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

“Bagi yang ingin masuk mendaftar sebagai penyelenggara baik PPK dan PPS itu aturannya bisa berumur 17 tahun,” ucap Syamsul.

Ia melanjutkan bahwa Saat ini hanya Partai PDI saja yang bisa melakukan pencalonan secara tunggal karena di sudah memenuhi ambang batas 21%. Tidak seperti partai lain yang harus mencari koalisi terlebih dahulu.

Sementara itu ketua Komisioner KPU, Rahmat menyebutkan bahwa PKPU nomor 2 tahun 2022 tentang pembentukan tata kerja badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan.

“Untuk pendaftaran PPK dan PPS saat ini belum ada jadwal, nanti kita akan umumkan terkait dimulainya pendaftaran tersebut,” terangnya. (Kaisar)

You may also like