Oknum Pejabat Desa Laba Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Jual Beli Tanah

0 comments

LUTRA, BB — Oknum Pejabat Desa Laba, Kecamatan Masamba, berinisial OS, HE, dan almarhum RA dilaporkan ke Polres Luwu Utara 29 Juli 2022 oleh pihak korban Baena.

Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres Luwu Utara atas dugaan pemalsuan dokumen untuk menerbitkan surat keterangan jual beli tanah di Dusun Kurra, Desa Laba Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Adapun dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan jual beli tanah tersebut dilaporkan oleh Baena (54) berdasarkan laporan polisi nomor : 284/VII/2022/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kuasa hukum korban Baena, ROI, S.H.I menyebutkan bahwa laporan ini dimasukkan ke SPKT Polres Luwu Utara atas pemalsuan dokumen surat keterangan jual beli tanah yang dilakukan oleh oknum pejabat Desa OS seluas 22.000 Ha dengan nilai Rp. 120.000.000,00 kepada almarhum RA sedangkan tanah tersebut hanya kurang lebih 4 Ha.

“Sesungguhnya tanah ini berstatus sengketa, tapi kenapa oknum pejabat Desa ini melakukan penerbitan surat keterangan jual beli tanah sehingga merugikan pihak Baena,” ucap Penasehat Hukum ROI, Minggu (13/11/2022).

Terkait dengan laporan ini penasehat hukum juga mengaku telah bermohon untuk melakukan gelar perkara khusus.

“Kemarin tertanggal 29 Juli 2022 kita sudah ajukan laporan ke SPKT. Hasil daripada SP2HP bahwa telah menerima laporan pengaduan namun hingga saat ini belum ada alat bukti yang ditemukan,”

“Saya berharap agar kembali dilakukan gelar perkara khusus dan dihadiri oleh penasehat hukum agar transparansi dalam mengusut kasus sengketa lahan ini dengan jelas dan tidak merugikan kedua belah pihak, sementara itu pihak keluarga dari Baena yakni, Suami Masbur, Hamdan, Bambang Herianto, dan Saudi Dg. Lanta menjadi korban yang sekarang sudah berstatus sebagai tersangka terdakwa,” tambah ROI.

“Seharusnya kasus sengketa ini adalah perdata dan bukan pidana. Terkait kasus ini saya akan memberikan tembusan dalam hal laporan ke Polda Sulsel hingga Kompolnas Jakarta Selatan,” tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta saat dikonfirmasi Beritabersatu.com bahwa besok saya akan cek di kantor.

Terpisah, Kepala Desa Laba Oser saat dihubungi Beritabersatu.com menyebutkan bahwa mengenai laporan yang dilayangkan Baena ke Polres Luwu Utara itu seandainnya ada tindak pemalsuannya jelas kami 5 orang ini sudah di tahan, karena kami sudah diproses di Polres.

“Terkait akan digelar perkara khusus oleh penasehat hukum Baena, tidak apa- apa karena ini tanah mulai dari awal sampai sekarang saya tau asalnya usulnya,” kata Oser.

“Mulai saya Babinsa 1992 s/d 2002 saya tau siapa yang kelolah, kalau penyerahan dari neneknnya Baena bukan luas tapi batas- batas tanahnya orang. Malahan ibu Baena bikin keterangan tanah tidak jelas kalau mau lihat itu surat dia bikin tahun 2021 ada saya simpan copiannya,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like