Unit Reskrim Polsek Malangke Lutra Serahkan Tersangka Penganiayaan dan Barang Bukti Ke JPU

0 comments

LUTRA, BB — Unit Reskrim Polsek Malangke Polres Luwu Utara melaksanakan Tahap 2 / pengiriman tersangka JM (30) tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti sebilah parang ke kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, rabu (09/11/2022)

Kapolsek Malangke IPTU Arifan Efendi melalui Kanit Reskrim Polsek Malangke BRIPKA Amri, mengatakan siang tadi, pihaknya telah melimpahkan pelaku beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan ke kantor Kejaksaan Dengan nomor BP /08/X/2022/RESKRIM, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Jayadi,SH.

“Siang tadi, kita telah melimpahkan pelaku beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan ke kantor kejaksaan,” ucap Amri.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa kejadian bermula saat saat korban datang di tempat kerjanya, terduga pelaku menatap korban Uppi dan bertanya “apa liat liat”, Kemudian pelaku menjawab “orang buta ji yang tidak bisa lihat kamu kesana”. Saat itu pula korban Uppi langsung mendatangi JM dan memukul wajahnya hingga mengenai bagian pipi sebelah kanan JM.

Karena tidak terima dipukuli, JM langsung memarangi korban sebanyak satu kali, hingga mengenai kepala korban.

Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara (12/09/2022). Sekitar pukul 16.30 WITA. Terduga pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan personil Polsek Malangke. (Kaisar)

You may also like