Berstatus Tersangka Penyerang Rumah Mantan Anggota DPD RI Ditahan

0 comments

MAKASSAR, BB — Pelarian dua orang pelaku penyerang rumah mantan anggota DPD RI akhirnya terhenti, setelah tim gabungan turun langsung melakukan penyelidikan. Bahkan dua orang pelaku berinisial MS dan MI ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar.

Dengan demikian Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto bersama Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti merilis kasus pengrusakan rumah mantan anggota DPD RI tersebut di Mapolrestabes Makassar, Minggu (16/10/2022)

“Dari keterangan sementara kedua tersangka, keduanya mengaku terpancing oleh kubu sebelah (Litha Brant), sehingga melakukan penyerangan di rumah Litha Brant di Jalan Gunung Merapi. Dalam kasus ini dua kubu terlibat kesalahpahaman berujung penyerangan,” kata Kapolrestabes Makassar.

Sebelumnya kata dia, terjadi Penyerangan di rumah mantan anggota DPD RI, Polrestabes Makassar di backup Ditkrimum Polda Sulsel dengan sigap ke lokasi kejadian usai menerima informasi.

“Kami tim gabungan usai menerima informasi dengan sigap ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. Alhasil dua orang berhasil teridentifikasi dan diketahui keberadaannya, selanjutnya diamankan yakni MS dan MI. Kini keduanya berstatus tersangka sehingga dilakukan penahanan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (Arjuna Sakti)

You may also like