BONE, BB – Dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil di bekuk oleh jajaran Polres Bone, jumat 14 Oktober 2022, kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita.
Dua terduga pelaku diketahui berinisial AT (33) dan AI (41), keduanya diamankankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di jalan Andi Mangenre, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa kedua terduga pelaku diamankan lantaran tertangkap tangan sedang memiliki paket sabu beserta alat isapnya.
“Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan satu sachet kristal bening ukuran kecil yang terbungkus dalam plastick klip bening yang diduga sabu, satu set bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, dua batang pirex kaca, satu batang sendok takar sabu, satu buah korek api gas lengkap dengan sumbu kompornya,” kata Ardyansyah.
Ardyansyah juga mengatakan bahwa terduga pelaku memperoleh barang haram tersebut dari tangan IG yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
“Jadi terduga pelaku membeli narkotika jenis sabu ini dari IG seharga Rp.200.000, dan dari pengakuan terduga pelaku, mereka berdua sudah dua kali membeli sabu di IG. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” bebe Ardyansyah. (Iwan Taruna)