MAKASSAR, BB — Setelah Ferdy Sambo mendapat sanksi etik diberhentikan dengan tidak hormat karena dugaan pembunuhan terhadap almarhum Brigadir J. Polri kembali tercemarkan nama baiknya akibat perbuatan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yang diduga terkait narkoba.
Menanggapi hal tersebut, H.Sulthani, S.H.,M.H. Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia (PERADI DAMAI) angkat bicara, menurutnya kini Polri benar-benar dalam keadaan darurat kepercayaan, akibat ulah oknum yang memanfaatkan pangkat dan jabatannya melakukan kejahatan yang tidak pantas dilakukan, karena anggota Polri adalah penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat.
Dikatakan jika Anggota Polri sejatinya menjadi teladan kebaikan bagi masyarakat, tetapi ironinya sekelas Jendral pun diduga menjadi komplotan kriminal. Memang amat rusak dan tidak aman pergaulan sosial jika oknum anggota Polri memilih menjadi penjahat demi kehidupan hedonis, padahal mereka di didik untuk hidup sederhana, bermental kesatria yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Apa jadinya jika oknum Polri bermental pelacur, bermental maling, bermental alkohilic dan narkoba, sungguh kasihan Polri. Karena itu kita patut mendukung tindakan tegas pak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersihkan Polri dari anasir “virus” pada tubuh Polri,” ungkap, Sulthani melalui keterangan tertulisnya, sabtu (15//10/2022)
Dikatakan Sulthani, Masyarakat sangat bangga pada Polri jika anggota Polri mengamalkan jargon PRESISI, Prediktif, Rensposibiliti, dan Transparansi Berkeadilan.
Maka dari itu, Kapolri mendapat tantangan untuk memulihkan mental oknum anggota Polri dari dugaan mental penjahat, mental pedagang menjadi bermental hakikat Polri. Anggota Polri yang menjamin keamanan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional, menjaga soliditas internal Polri, menegakkan hukum dengan adil, tidak diskriminatif, transparan, mengedepan proses restorative justice, profesional dan bijak/intelek menjadi penyelidik/penyidik, taat pada hukum dan sumpah jabatan.
“Oleh karena itu sikap tegas pak Kapolri harus melakukan reformasi dan restorasi sistem rekruitmen, pendidikan dan pembinaan anggota Polri. Tentu saja dengan harapan pemerintah memberikan gaji minimal Rp 15.000.000,- untuk pangkat terendah, dan maksimal Rp.250 000.000,- untuk pangkat tertinggi setiap bulan. Kita amat merindukan Polri lebih humanis, lebih adil dan lebih mengayomi,” tutur H.Sulthani, yang pembina Institut Hukum Indonesia itu. (*/rls)