LUTRA,BB — Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum, AIPTU Agus Salim telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian, di Pasar Sentral Masamba Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Senin (26/09/2022) sekitar pukul 16.30 WITA.
Adapun dalam penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut korban Fitriah alamat Jalan Ahmad Yani, Masamba dengan laporan Polisi Nomor : LPB / 359 / IX / 2022 / SPKT / Polres Lutra / Polda Sulsel, tanggal 26 September 2022. Unit Resum Sat Reskrim Polres Luwu Utara mengamankan 2 terduga pelaku.
Sebagaimana penegasan Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri dalam setiap kesempatan untuk secepatnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta melalui Kanit Resum Polres Luwu Utara (Lutra), AIPTU Agus Salim menyebutkan bahwa setelah Tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban diatas dan diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di sekitar Pasar Sentral Masamba.
“Mengetahui hal tersebut Tim langsung menuju pasar sentral Masamba. Setelah itu tim berhasil mendapatkan tas yang diduga hasil kejahatan yang dibuang oleh pelaku, setelah itu tim menunggu beberapa saat di mana tas tersebut di temukan,” ucapnya
Ia melanjutkan bahwa pada saat tim menunggu, tidak lama kemudian datanglah 2 orang pria mencari tas tersebut sehingga tim langsung menangkap dan mengamankan kedua orang yang diduga pelaku pencurian.
“Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AK (34) dan SD (32) asal kota Makassar,” terang Agus Salim.
Agus Salim juga membeberkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan dua terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap korban Fitriah, kemudian atas pengakuan pelaku mengatakan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan 4 orang teman lainnya namun pada saat itu 2 org teman lainnya berhasil meloloskan diri.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah Henphone merek iPhone 11 warna ungu, 1 buah dompet berwarna hitam dibawa kemako Polres Luwu Utara,” pungkasnya. (Ahmad Kaisar)