SINJAI,BB– Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sinjai tetapkan Tersangka Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai. Selasa, (14/09/2022)
Penetapan tersangka ASN A. Iswadi Bahar ini buntut dari perbuatannya yang menendang perempuan penunggang motor hingga terpental yang belakangan diketahui masih dibawah umur dan masih mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sinjai.
Berdasarkan informasi yang diterima beritabersatu.com jika orang tua korban telah melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sinjai AKBP. Rachmat Sumekar.
“Orang tua telah membuat laporan polisi di polres Sinjai”ungkap Kapolres Sinjai
Setelah pihak kepolisian melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap oknum ASN A. Iswadi Bahar, Akhirnya polres Sinjai tetapkan sebagai tersangka.
A. Iswadi Bahar diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dikenakan pasal UU perlindungan anak.
“Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara”kuncinya
Sebelumnya Agung orangtua anak perempuan berinisial HAPS kelahiran Makassar 30 Oktober 2010 silam itu, yang viral ditendang motornya oleh oknum ASN Dispora Sinjai mengatakan, jika psikologis anaknya sulit diobati.
“iya kalau luka dan motornya masih bisa diperbaiki namun psikologisnya anakku susah diobati”singkat Agung saat dihubungi media. (*/Syh)
BERITA SEBELUMNYA : Meminta Maaf, Oknum ASN Penendang Motor Perempuan Higga Terpental Uraikan Kronologi Menurut Versinya
Oknum ASN Tendang Motor Sampai Mendarat Dan Pemiliknya Terjatuh Diamankan Polisi
Bupati Sinjai Perintahkan Inspektorat Periksa ASN Pelaku Penedang Motor Perempuan Hingga Terpental
Identitas Oknum ASN Dan Perempuan Penunggang Motor Yang Ditendang Hingga Terpental Terungkap