Paripurna DPRD, Bupati Malang Paparkan Ranperda Perubahan APBD 2022, Dan APBD TA 2023

0 comments

MALANG, BB – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. Senin (12/9/2022)

Dalam kesempatan itu, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan perkembangan kondisi perekonomian Kabupaten Malang saat ini menunjukkan progres ke arah yang positif, terlihat dari beberapa indikator makro ekonomi yang menunjukkan sinyal pemulihan.

“Setelah sempat terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Hal ini tentu menjadi turning point bagi kita, sekaligus akan menambah optimisme masyarakat bahwa tahun ini dan kedepannya insyaAllah akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” Kata Sanusi.

Sanusi menerangkan, bahwah risiko yang perlu diwaspadai selanjutnya yakni dampak lanjutan dari pandemi Covid-19 khususnya terhadap perekonomian daerah, seperti meningkatnya jumlah pengurangan tenaga kerja, banyaknya industri kecil yang gulung tikar, meningkatnya kemiskinan, serta tekanan finansial kepada Pemerintah Daerah dari sisi penerimaan. Disisi lain adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang melanda pada tahun 2022 ini, harapannya juga dapat segera kita tekan dengan berbagai kebijakan yang komprehensif, sehingga roda perekonomian tetap berjalan dengan baik.

Sanusi juga optimisme dalam mengakselarasi pemulihan ekonomi harus terus diupayakan. Optimisme ini akan terus meningkat sejalan dengan langkah-langkah penanganan yang tepat dan akurat. Percepatan program vaksinasi yang masif telah dilakukan.

Seperti diketahui bersama bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan stimulus baik dari sisi fiskal maupun moneter sebagai upaya pemulihan ekonomi. Dari sisi fiskal, yaitu dengan memberikan stimulus untuk memperkuat sistem kesehatan kepada kelompok masyarakat dan industri yang terdampak.

“Kemajuan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Malang juga menunjukkan arah positif pada pembangunan ekonomi, efektivitas ekonomi dan pendapatan masyarakat. Kondisi ini masih perlu ditingkatkan dengan menggali serta mengidentifikasi sektor-sektor unggulan, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang, serta mamacu sektor- sektor lainnya yang belum berkembang dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat,” jelasnya.

Naiknya pertumbuhan ekonomi kata dia tentunya ditopang oleh kuatnya pertumbuhan baik dari sisi demand maupun supply. Jika kita perhatikan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang pada tahun 2020 sebesar -2,68%, sedangkan pada tahun 2021 sudah mengalami kenaikan menjadi sebesar 3,12%.

“Pertumbuhan tersebut sebagian besar didominasi dari sektor pertanian, mengingat Kabupaten Malang merupakan daerah penyokong lumbung pangan di Jawa Timur. Selain itu, pada sektor sekunder terus mengalami peningkatan seiring dengan tumbuhnya industri pengolahan yang setiap tahunnya mengalami kenaikan,” ucap Bupati Malang HM Sanusi.

Kondisi ini jelas Sanusi sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 yaitu berkisar 4,0% – 4,3%. Prospek perekonomian tahun 2022 diharapkan akan semakin baik dengan tetap menjaga daya beli masyarakat serta menjaga inflasi agar tetap terkendali, sehingga pada gilirannya sektor lainnya juga akan bergerak ke arah positif seperti UMKM, investasi dan lain-lain.

Hal ini dapat dilihat antara lain dari adanya pertumbuhan yang cukup signifikan terhadap lapangan usaha perdagangan besar dan eceran yang tumbuh sebesar 7,35% dan pada komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 3,66%. Hal ini pula yang menjadi dasar pertimbangan pada pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang lalu, dimana pada asumsi dasar ekonomi makro tahun 2023 utamanya dari prosentase tingkat pertumbuhan ekonomi, semula ditargetkan sebesar 4,3% – 4,6%, disesuaikan naik menjadi sebesar 5,04% – 5,24%. Penyesuaian ini juga telah memperhitungkan target pertumbuhan ekonomi nasional maupun Provinsi Jawa Timur tahun 2023.

Untuk tetap mengakselerasi kondisi perekonomian tersebut, Kabupaten Malang masih membutuhkan anggaran yang cukup besar dalam upaya mempercepat pembangunan, sehingga masih perlu menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah secara optimal, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari seluruh perangkat daerah penghasil. Untuk PAD akan tetap diupayakan meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian, secara prosentase sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Malang masih tergantung pada dana dari Pemerintah Pusat, yaitu dari Pendapatan Transfer, utamanya Dana Alokasi Umum (DAU), maupun bentuk-bentuk penerimaan lain dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

“Sementara Pendapatan Daerah terdiri atas tiga kelompok yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari ketiga kelompok tersebut untuk Pendapatan Asli Daerah memberikan kontriusi 23,46% terhadap total Pendapatan Daerah, Pendapatan Transfer memberikan kontribusi 69,15%, dan Lain lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi 7,39%. Rencana pendapatan yang dialokasikan dalam APBD ini merupakan perkiraan yang terukur, rasional dan memiliki kepastian, serta dasar hukum penerimaannya,” jelasnya.

Terkait dengan pendapatan transfer, informasi besaran anggaran dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Daerah tidak seiring dengan tahapan proses penyusunan APBD. Hal ini merupakan kendala dalam penyusunan anggaran penerimaan daerah, sehingga Perubahan APBD menjadi sarana untuk menampung anggaran definitif, yang belum ditargetkan pada APBD awal. Untuk penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, didasarkan atas Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri Keuangan pada tahun anggaran berkenaan.

Dari hasil analisis terhadap kondisi ekonomi makro, potensi, peluang dan kebutuhan prioritas yang harus dilaksanakan, maka komposisi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah yang didapat dari 11 sektor pajak daerah, 3 kelompok retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, direncanakan sebesar Rp983.028.679.582,00 bertambah sebesar Rp5.000.000.000,00 atau naik 0,51% dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp978.028.679.582,00. Dimana kenaikan ini utamanya adalah upaya untuk menaikkan target PAD khususnya dari sektor Pajak Penerangan Jalan Umum, PBB dan BPHTB dengan memperhitungkan kenaikan tarif dasar listrik dan capaian realisasi tahun 2021.

Adapun rincian PAD sebagai berikut, a. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp.419.491.130.963,00 atau bertambah sebesar Rp5.000.000.000,00, dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp414.491.130.963,00 atau bertambah sebesar 1,21%. b.Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp117.983.736.162,00, tetap, tidak mengalami perubahan. c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, direncanakan sebesar Rp.46.243.607.975,00, tetap, tidak mengalami perubahan. d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp399.310.204.482,00, tetap, tidak mengalami perubahan.

Penerimaan dari Pendapatan Transfer mengalami perubahan yaitu berkurang sebesar Rp10.723.397.000,00 dengan rincian sebagai berikut: a.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, direncanakan sebesar Rp2.607.180.713.000,00 atau berkurang sebesar Rp28.000.000.000,00 dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp2.635.180.713.000,00 atau berkurang 1,06%. b.Pendapatan Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp290.640.216.200,00, bertambah sebesar Rp17.276.603.000,00 dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp273.363.613.200,00 atau bertambah 6,32%.

Untuk Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp309.638.180.000,00 atau tetap, tidak mengalami perubahan; yaitu diperoleh dari Hibah Pemerintah Pusat dan BOS bidang Pendidikan, yang masing-masing penggunaannya telah ditentukan. Selanjutnya terkait dengan anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.4.718.173.091.316,00, naik Rp192.846.202.692,00 atau 4,26% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.525.326.888.624,00, yang terbagi menjadi Belanja Operasi dan Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Pada Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp3.371.645.265.864,00, naik Rp93.452.784.198,00 atau 2,85% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp3.278.192.481.666,00. Untuk Belanja Modal direncanakan sebesar Rp648.749.224.957,00, naik sebesar Rp72.740.220.194,00 atau 12,63% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp576.009.004.763,00.

Kemudian, untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp13.463.198.300,00, naik Rp463.198.300,00 atau 3,56% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp13.000.000.000,00. Sedangkan untuk Belanja Transfer sebesar Rp684.315.402.195,00, naik Rp26.190.000.000,00 atau 3,98% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022. (ynti)

You may also like