LUTRA, BB — Personil Polisi Sektor Malangke Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil meringkus enam pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu Remi (Yongka), di Desa Gurukusuma, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Senin (12/09/2022).
Adapun dalam penangkapan kasus perjudian Polsek Malangke berhasil mengamankan keenam terduga pelaku tersebut, masing-masing berinisial, SK (61), MH (28), AS (47), PK (51) dan IS (45) asal Desa Pattimang.
Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI. S.IK melalui Kapolsek Malangke, KOMPOL Alimin Pammu menjelaskan bahwa keenam pelaku tersebut ditangkap personil Polsek Malangke berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi YONGKA.
“Berbekal dari info warga masyarakat Karena seringnya terjadi perjudian dan membuat warga resah,” ucap KOMPOL Alimin Pammu
Kepada Beritabersatu.com, Kapolsek Malangke menyebutkan bahwa keenam penjudi tersebut diamankan personil karena memang sudah meresahkan warga sekitar.
“Ketika mendapat aduan, Kanit Reskrim Polsek Malangke Bripka Amri langsung bergerak dan menangkap keenam pelaku tersebut,” bebernya.
Selain mengamankan keenam pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu Joker, 1 buah buku nota kontan, 1 buah pulpen merk Snowman, Uang tunai sebesar Rp. 702,000.
“Akibat daripada perbuatannya keenam pelaku dan barang bukti dibawah ke Mapolsek Malangke guna proses lebih lanjut dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ahamd Kaisar)