Gara-gara Anjing AM Tusuk Korbannya, Langsung Diringkus Polisi

0 comments

LUTRA, BB — Personil Polsek Malangke Polres Luwu Utara (Lutra) menangkap pelaku AM (50) terkait kasus tindak pidana penganiayaan berupa penikaman di Dusun Tuarogo, Desa Tandung, Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara, Senin (05/09/2022).

Adapun kronologi kejadian bermula saat korban Ahmad Sari (24) bersama istrinya berboncengan sepeda motor kembali dari pasar Tandung, didalam perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan tanpa tanya pelaku langsung menikam korban satu kali pada bagian dada sebelah kiri sambik mengeluarkan bahasa “Tailaso” setelah itu pelaku melarikan diri.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kapolsek Malangke, Kompol Alimin Pammu dalam kejadian tersebut mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pagi hari tepatnya pukul 08.00 WITA, terduga pelaku AM (50) menikam korbannya dengan sebilah Parang di bagian dada sebelah kiri.

“Sebelum kejadian tersebut, pelaku AM (50) dan korban Ahmad Sari (24) memang pernah terjadi kesalahpahaman yang berbuntut perkelahian,” kata Alimin Pammu

“Perkelahian tersebut disebabkan oleh masalah hewan ternak, dimana anjing milik terduga pelaku sedang mengejar adik korban kemudian anjing tersebut dilempar oleh korban sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang berujung perkelahian,” tambahnya.

Kapolsek melanjutkan bahwa kejadian perkelahian tersebut terjadi sebulan lalu dan itu sudah dimediasi oleh aparat Desa.

“Akibat kejadian tersebut korban Ahmad Sari (24) mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri kemudian dilarikan dan dirawat di RS Andi Djemma Masamba untuk mendapat pertolongan medis,” pungkasnya. (Ahmad Kaisar)

You may also like